JAKARTA– Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau masyarakat yang sudah sempat meminjam di pinjaman online (pinjol) ilegal agar tidak perlu membayar tagihan kepada pinjol ilegal.
Hal ini di sampaikan setelah menggelar rapat lintas lembaga bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jampidum Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri.
“Kepada masyarakat yang sudah terlanjur jadi korban jangan membayar. Bila tidak membayar lalu ada yang tidak terima diteror lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” ujar Mahfud MD seperti dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/10/2021).
Dia pun menyatakan, bahwa pemerintah telah bersikap bahwa pinjaman online (Pinjol) ilegal dan tidak sah secara hukum perdata.
“Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak,” ungkap Mahfud MD.
Mahfud MD menambahkan pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal. Sementara pada pinjol ilegal dipersilakan berkembang karena justru hal itu yang kita harapkan.
“Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm Polri akan memasifikasi tindakannya nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal,” jelasnya.