GOWA – Oknum anggota Polda Sulsel berinisial Bripda JM ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Gowa, lantaran diduga edarkan sabu di Gowa.
Sabu seberat 3,25 gram ditemukan ditangan Bripda JM. Oknum polisi yang diamankan ini diketahui bertugas di Direktorat Intelkam Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana membenarkan penangkapan oknum ini yang edarkan sabu di Gowa. Disebutkan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Musfofa dekat Soba Ofu pada 17 Oktober 2022 lalu.
Mendapat informasi itu, sambungnya, petugas langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IN. Setelah penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku berinisial AW. Dari pengakuan AW, sambungnya, ia membeli narkoba dari oknum polisi berinisial JM yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan kedua warga sipil itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap Bripda JM di rumahnya di Makassar. “Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang buktinya 3,25 gram sabu yang disembunyikan di bawah kasur,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, diketahui bahwa barang tersebut didapat JM dari Kabupaten Sidrap. Kasus ini, kata dia, akan diambil alih oleh Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dikembangkan mengingat barang tersebut berasal dari kabupaten Sidrap, Sulsel.
Saat ini, Bripda JM masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel. “Untuk oknum polisi yang terlibat dalam kasus narkoba telah ditangani oleh Propam Polda Sulsel dan terancam pasal narkotika beserta sanksi disiplin, sementara dua warga sipil ditangani di Mapolres Gowa,” pungkasnya.