Lintas Terkini

Aparat Polres Maros Amankan Penerima Kiriman Sabu Lewat TIKI

Tersangka penerima kiriman sabu lewat TIKI Makassar.

MAROS – Aparat Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Maros kembali menggagalkan peredaran narkotika, Jumat, (18/11/2016) sekira pukul 14.00 Wita. Kiriman paket narkoba yang digagalkan itu ditemukan  di Kantor Tiki Jalan Ahmad Yani Kota Makassar.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya, pada pukul 11.00 Wita, aparat Satuan Resnarkoba Polres Maros mendapatkan informasi dari pihak Tiki bahwa penerima barang haram tersebut tidak lama lagi akan datang dan mengambil paket barang kiriman tersebut. Barang haram yang dikirim melalui Tiki ini terdiri atas bingkisan yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 6 sachet kecil yang ditemukan oleh petugas x-ray kargo bandara dan langsung diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Maros.

“Kami dihubungi oleh pihak bandara bahwa ada kiriman yang diduga sabu melalui jasa pengiriman barang yaitu, Tiki,” papar AKP Hendra.

Selanjutnya, Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kasat Narkoba Polres Maros AKP Hendra Suryanto langsung mengecek temuan barang narkotika itu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Setelah itu, aparat bergerak menuju Kantor Tiki di Jalan Ahmad Yani Makassar.

Akhirnya, pada pukul 14.00 Wita, penerima barang tersebut pun tiba di Tiki untuk mengambil barang haram tersebut. Pihak Satuan Resnarkoba Polres Maros pun tidak mau buang-buang waktu dengan langsung mengamankan Muh Yusran bin Burhanuddin karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Maros AKP Hendra Suryanto menyebutkan identitas pelakunya. Dikatakan, pelaku Muh Yusran (21), beralamat di Jalan Kapoposang Lorong 130 Nomor 5 Kelurahan Bonto Parang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

“Pada pukul 14.00 Wita yang diduga pelaku bernama Muh. Yusran Bin Burhanuddin tiba di Kantor TIKI dan begitu barang kiriman diambil oleh pelaku, dia langsung diamankan,” ungkap Hendra.

Hendra juga menambahkan bahwa pada pukul 17.00 Wita setelah dilakukan pengembangan, pelaku bersama barang  buktinya dibawa ke Satres Narkoba Polres Maros guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Hasil tes urine terhadap Yusran, dia positip pemakai narkotika jenis sabu,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version