JAKARTA – Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan peraturan khusus terkait dengan Financial Technology (Fintech) yang bisa lintas departemen atau lembaga terkait dengan terus menyesuaikan dan memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen. Hal ini digunakan untuk menjaga antusiasme agar tetap berjalan dan bisa menjawab akses keuangan yang ada di daerah-daerah terpencil dengan adanya teknologi.
Kusumaningtuti, Jumat (18/11/2016) mengatakan, dalam menyusun aturan, pihaknya sangat berhati-hati karena antusiasmenya sangat banyak. Sebagai regulator kita terus perhatikan kepentingan konsumen yang beragam, Selain itu juga aspek-aspek perlindungan konsumen kita masukan di dalam peraturan tersebut, sehingga mereka tetap harus memperhatikan hak dan kewajiban konsumen pengguna.
“Kita ingin tetap tumbuh, agar terjadi terobosan agar akses keuangan yang ditargetkan bisa menjangkau daerah terpencil, pulau terluar dan daerah tidak terjangkau bisa terjawab dengan menggunakan Fintech,” katanya.
Menurutnya, perkembangan Financial Teknologi isangat pesat, bukan hanya di Indonesia akan tetapi di seluruh dunia. Ia menyebutkan, data transaksi di Indonesia yang menggunakan teknologi di tahun 2015 mencapai 590 Miliar Dolar US.
“Hal itu menunjukan jumlah peningkatan sebesar 10 persen dibanding tahun 2014, Saya kira ini akan terus meningkat baik di tahun ini dan tahun depanya lagi,” tambah Kusumaningtuti.
Ia menyebutkan, alasan kenapa transaksi penggunaan teknologi tersebut meningkat, karena terjadi kemudahan akses keuangan.
“Yang sebelumnya ada pesyaratan yang kompleks di fasilitas konvesional, itu bisa ditanggulangi dengan kecanggihan teknologi. Hal ini tentu merupakan sebuah kemajuan di dalam Financial teknologi itu sendiri,” ujarnya. (*)