Lintas Terkini

Berkas Kasus Korupsi Dua Kepala Pasar di Pinrang Masih P-19

Pasar Kampung Djaya Pinrang

PINRANG – Dua kepala pasar di Kabupaten Pinrang masing-masing, Rusman dan Ayyub Sultan, bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya berkas keduanya yang tersangkut dalam kasus korupsi masih dinyatakan P-19 (Masih Perlu Dilengkapi) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejarin) Pinrang.

“Berkasnya masih P-19, jadi kita kembalikan ke penyidik Polres untuk dilengkapi sesuai petunjuk kami,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Pinrang, Andi Reny kepada awak media, Sabtu (18/11/2017).

Seperti yang diketahui,  Rusman yang menjabat kepala Pasar Teppo Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rehabilitasi dan Penjualan Lods di Pasar Teppo.

Sementara Ayyub Sultan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Pungutan Liar sewaktu terjaring OTT Tim Saber Pungli Polres Pinrang saat menjabat kepala Pasar Kampung Djawa Pinrang. (*)

Exit mobile version