PANGKEP – Tim Eastern Fleet Quick Respon (EFQR) Lantamal VI yang dipimpin Letda Laut (P) Hadi Sutoyo berhasil menangkap pelaku terduga penangkapan ikan menggunakan bius dan bahan peledak (handak), Sabtu (18/11/2017). Penangkapan dilakukan di Gugusan Karang Paleko 10 mil sebelah Selatan Pulau Kapoposang Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Penangkapan ini berdasarkan laporan Tim Intelijen Lantamal VI yang menyebutkan adanya kegiatan penangkapan ikan menggunakan handak dan bius di sekitar Pulau Kapoposang. Informsi itu ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim EFQR Lantamal VI yang melakukan pendalaman dan pengamatan di sekitar pulau tersebut.
Tim EFQR Lantamal VI dengan cepat meluncur ke perairan Pulau Kapoposang, Sabtu (18/11/2017). Melalui pengamatan visual menggunakan teropong Tim EFQR Lantamal VI melihat kegiatan yang mencurigakan dari nelayan yang sedang mencari posisi berkumpulnya ikan menggunakan kacamata renang dan melaksanakan penyelaman menggunakan alat kompresor pada posisi sebelah Selatan Pulau Kapoposang.
Begitu Tim EFQR mendekati sasaran, ditemukan banyak perahu. Kedatangan petugas membuat para nelayan langsung menyebar dan melarikan diri. Tim EFQR Lantamal VI memberi tembakan peringatan 1 kali, tapi perahu-perahu tersebut tetap melarikan diri, sambil berusaha membuang beberapa barang ke laut.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap perahu-perahu nelayan. Hasilnya, kami berhasil menghentikan salah satu perahu terdekat yang di dalamnya terdapat 5 orang. Selanjutnya Tim EFQR melaksanakan penggeledahan kapal dan menemukan barang bukti berupa pelampung, bius dan handak yang belum terpasang detonator,” ungkap Letda Laut (P) Hadi Sutoyo.
Para Nelayan tersebut dan barang bukti dikawal menuju dermaga layang Mako Lantamal VI. Adapun data pelaku yang tertangkap tersebut masing-masing berinisial Rd, Ns, Nl, Rs dan Al. Para pelaku merupakan warga Desa Mattiro Langi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit perahu warna putih tulang bermesin diesel merk Toyota, 1 unit kompresor, selang warna putih untuk selam kurang lebih 50 meter, 1 buah box ikan, 2 buah serok ikan, 1 buah kacamata selam, 1 jerigen handak ukuran 2 liter tanpa detonator, 2 botol obat bius siap pakai, 1 pucuk alat panah ikan, 1 unit HP merk Samsung, uang sebesar Rp700 ribu.
Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI), Laksamana Pertama TNI Yusup, SE, MM saat meninjau barang bukti menyampaikan bahwa bahan-bahan tersebut dapat merusak terumbu karang. Menurut dia, kalau terumbu karang rusak, maka tidak ada tempat untuk plankton yang merupakan pakan ikan, dan akhirnya ikan-ikan tidak ada di sekitar tempat itu.
“Yang paling terpenting, para nelayan tersebut adalah bukan musuh kita, oleh karena itu harus kita sadarkan mereka supaya menangkap ikan dengan cara yang sehat dan benar. Dan ini merupakan suatu bagian pembinaan oleh Lantamal VI,” ujar Laksma TNI Yusup. (*/B)
Komentar