Lintas Terkini

Bawa Sabu 50 Gram, Kurir Narkoba Ini Diamankan Polrestabes Makassar

Pelaku dan barang bukti yang diamankan

MAKASSAR – Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar dipimpin Kompol Diary Astetika bersama Aiptu A Mappiati berhasil mengamankan seorang terduga tindak pidana peredaran narkotika jenis Shabu-shabu bernama Syamsul Akbar (35). Ia diamankan diamankan di Jalan Ratulangi depan SPBU, Kecamatan Mariso, Minggu (18/11/2018) siang.

Informasi yang dihimpun, Tim Hiu Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang saat itu sedang melaksanakan mobile hunting melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan. Saat itu pelaku sedang berdiri di depan SPBU yang berada di Jalan Ratulangi. Saat digeledah, petugas menemukan di dalam saku sebuah kantong plastik hitam berisi sabu sabu seberat 50 gram.

Setelah diinterogasi, Syamsul mengaku merupakan kurir suruhan dari seorang napi yang ditahan di rutan Kabupaten Takalar. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan di rumah pelaku yang terletak di Perumahan Telaga Barombong Tamalate Makassar dan bertemu dengan istri dan dua anak pelaku.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diary Astetika yang dikonfirmasi mengatakan, sesuai pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang napi yang masih menjalani masa hukuman di Rutan, Kabupaten Takalar.
“Setelah ia mengakui jika barang haram tersebut dari napi di Takalar, selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan mobil yang kerap digunakan mengedarkan narkoba. Menurut keterangan tersangka mobil tersebut berada di Jalan Hati Senang Kelurahan Mario Kecamatan Mariso,” ujar Diary.

Sayangnya saat di tengah perjalanan, kurir narkoba tersebut melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri. Sehingga dengan sigap anggota mengambil tindakan tegas dan terukur.
Setelah mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara, pelaku akhirnya dilumpuhkan dengan peluru tajam di bagian kakinya.

“Pelaku langsung dibawah ke RS Bhayangkara guna mendapatkan tindakan medis,” papar Diary.

Setelah menjalani perawatan medis, pelaku dibawa ke Polrestabes Makassar beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Exit mobile version