PINRANG — Wahyuddin (33), warga Budong-budong Kabupaten Mamuju Provinsi Sulbar yang merupakan pelaku penikaman terhadap SA (12), seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 6 SD Negeri 13 Pinrang pada hari Sabtu (16/11/2019) lalu, terancam hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara saat dikonfirmasi lintasterkini.com, Senin (18/11/2019) petang.
“Pelaku kita jerat Pasal 351 dan 354 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara,” sebut AKP Dharma Praditya Negara via selulernya.
Seperti yang telah diberitakan, pelaku yang positif pengguna narkoba melancarkan aksi biadabnya itu saat mecoba kabur dari kepungan warga usai mengamuk dan merusak barang inventaris di dalam Masjid Muhajirin Kota Pinrang. Dengan alasan terdesak, pelaku kemudian berhasil menyandera korban untuk dijadikan tameng. Tapi ternyata, pelaku malah melanjutkan aksinya dengan menikam dada bagian kiri korban dengan pisau dapur yang dipegangnya. (*)
Komentar