MAKASSAR– Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar yang tergabung dalam Tim Ubur-ubur dipimpin Aiptu Khomaruddin atau lebih dikenal dengan “Pak Khem” berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jaringan asal Malaysia yakni, KG (30) dan RO (44).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, keduanya diamankan polisi di dua lokasi berbeda di Kota Makassar saat hendak melakukan transaksi barang haram narkotika jenis sabu.
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi, Indra Waspada yang memimpin Press Realease di depan ruangan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar ini mengatakan bahwa awalnya Tim Ubur-ubur berhasil mengamankan Kristian, di kediamannya di Jalan Gunung Nona, Makassar, pada Selasa (17/11/2020).
“Dari tangan pelaku (Kristian) kita berhasil mengamankan 7 saset narkotika yang diduga jenis sabu. Dari itu, dikembangkan, pelaku yang berperan sebagai gudang atau tempat penyimpanan sabu yakni, inisial RO ditemukan kembali sabu seberat 100 gram,” terangnya Kompol Indra kepada wartawan di kantornya, Kamis (19/11/2020).
Mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap ini juga mengemukakan bahwa yang berhasil diamankan Tim Ubur-ubur merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu asal negeri jiran, Malaysia. Dia mengakui jika menjalankan bisnis haram tersebut selama 4 bulan terakhir ini.
“R berperan sebagai gudang atau penyimpanan dari seseorang dari Malaysia. Mereka sudah menjual selama 4 bulan. Menjual di daerah sekitar rumahnya menyasar pemuda-pemuda di situ,” ungkap Indra.
Alumni Akademi Kepolisian tahun 2006 ini menambahkan, bahwa sesuai pengakuan para pelaku, keduanya terpaksa melakukan pengedaran zat psikotropika tersebut untuk kebutuhan sehari-hari selama masa pandemi yang masih sangat mengkhawatirkan.
“Kedua orang ini pekerjaannya tidak ada, mungkin selama pendemi ini menjual narkotika sebagai mata pencaharian, kebutuhan hidupnya sehari-hari,” ucapnya Kompol Indra Waspada yang mendapatkan gelar khusus di Polres Sidrap “The Drugs Crime Hunter”.
Akibat dari perbuatannya, kata Indra, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, tentang narkotika. “Maksimal hukuman seumur hidup, atau hukuman mati,” tandasnya. (*)