Logo Lintasterkini

Frederik Kalalembang Sebut KPK Sering Kalah Praperadilan, Capim KPK Diminta Paparkan Solusi

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Selasa, 19 November 2024 19:20

Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang
Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang

JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Frederik Kalalembang, menyoroti kelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap mengalami kekalahan dalam gugatan praperadilan.

Hal ini disampaikan Frederik kepada calon pimpinan (capim) KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

“Belakangan ini kita melihat KPK sering dipraperadilankan dan kalah,” ujar Frederik yang merupakan legislator dari Sulawesi Selatan.

Ia juga mengkritik KPK yang menurutnya terlalu menonjolkan operasi tangkap tangan (OTT) sebagai strategi utama pemberantasan korupsi.

Frederik menyoroti bahwa pelaksanaan OTT oleh KPK tidak selalu sesuai dengan Pasal 1 Ayat 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur definisi “tertangkap tangan”.

“Tertangkap tangan itu diatur dalam Pasal 1 Ayat 19 KUHAP, tapi sepertinya KPK tidak merujuk sepenuhnya ke pasal tersebut,” ungkap Frederik.

Ia kemudian meminta penjelasan dari Ibnu terkait skema perbaikan yang akan dilakukan jika terpilih sebagai pimpinan KPK. “Apa yang akan Anda perbaiki supaya KPK ini benar-benar berkualitas? Pemberkasan perkara harus lebih baik. Selama ini, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, tidak ada yang mengoreksi,” tegas Frederik, yang juga merupakan purnawirawan jenderal kepolisian.

Penjelasan Ibnu Basuki Widodo

Dalam jawabannya, Ibnu Basuki Widodo menegaskan pentingnya penetapan tersangka berdasarkan bukti yang kuat. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka membutuhkan setidaknya dua alat bukti yang cukup.

“Di dalam praperadilan, penetapan tersangka harus didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup,” kata Ibnu.

Ibnu juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status tersangka. Hal ini, menurutnya, bertujuan untuk memastikan bahwa calon tersangka memiliki kesempatan memberikan klarifikasi.

“Putusan MK mewajibkan pemeriksaan terhadap calon tersangka untuk mendengar keterangannya atau menambah bukti keterangan terkait perkara,” jelas Ibnu.

Ia menambahkan bahwa proses ini penting untuk menciptakan interaksi langsung antara penyidik dengan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. “Dengan begitu, ada proses yang lebih teliti dan transparan sebelum status tersangka ditetapkan,” tutupnya.

Harapan untuk KPK

Diskusi dalam uji kelayakan ini mencerminkan harapan agar KPK ke depan dapat memperbaiki kualitas pemberkasan perkara, memperhatikan prosedur hukum yang berlaku, dan meminimalkan kekalahan dalam praperadilan. Hal ini dianggap penting untuk menjaga kredibilitas lembaga antirasuah di mata publik.

 Komentar

 Terbaru

News06 April 2025 20:00
Wali Kota Makassar Hadiri CFD Bersama Ribuan Warga, Ajak Hidup Sehat dan Jaga Lingkungan
MAKASSAR – Ribuan warga memadati area Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, untuk mengikuti Car Free Day (CFD), Minggu (6/4/2025). Sua...
Pemerintahan06 April 2025 19:12
Wali Kota Munafri Hadiri Halal Bihalal dan Musyawarah IKA FH Unhas, Ajak Alumni Bersatu Bangun Kota
MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Halal Bihalal dan Musyawarah Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Univ...
News06 April 2025 17:15
Gubernur Andi Sudirman Hadiri Pencanangan Gedung SDM dan Syawalan Muhammadiyah Sulsel
MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menghadiri acara Pencanangan Pembangunan Gedung Pengembangan Sumber Daya Manusia sekali...
Pemerintahan06 April 2025 16:35
Darmawangsyah Muin Ajak Masyarakat Bontonompo Biasakan Hidup Bersih dan Sehat
GOWA – Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin mengajak masyarakat Kecamatan Bontonompo untuk membiasakan pola hidup bersih dan sehat sebagai bagi...