JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Frederik Kalalembang, menyoroti kelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap mengalami kekalahan dalam gugatan praperadilan.
Hal ini disampaikan Frederik kepada calon pimpinan (capim) KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
“Belakangan ini kita melihat KPK sering dipraperadilankan dan kalah,” ujar Frederik yang merupakan legislator dari Sulawesi Selatan.
Baca Juga :
Ia juga mengkritik KPK yang menurutnya terlalu menonjolkan operasi tangkap tangan (OTT) sebagai strategi utama pemberantasan korupsi.
Frederik menyoroti bahwa pelaksanaan OTT oleh KPK tidak selalu sesuai dengan Pasal 1 Ayat 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur definisi “tertangkap tangan”.
“Tertangkap tangan itu diatur dalam Pasal 1 Ayat 19 KUHAP, tapi sepertinya KPK tidak merujuk sepenuhnya ke pasal tersebut,” ungkap Frederik.
Ia kemudian meminta penjelasan dari Ibnu terkait skema perbaikan yang akan dilakukan jika terpilih sebagai pimpinan KPK. “Apa yang akan Anda perbaiki supaya KPK ini benar-benar berkualitas? Pemberkasan perkara harus lebih baik. Selama ini, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, tidak ada yang mengoreksi,” tegas Frederik, yang juga merupakan purnawirawan jenderal kepolisian.
Penjelasan Ibnu Basuki Widodo
Dalam jawabannya, Ibnu Basuki Widodo menegaskan pentingnya penetapan tersangka berdasarkan bukti yang kuat. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka membutuhkan setidaknya dua alat bukti yang cukup.
“Di dalam praperadilan, penetapan tersangka harus didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup,” kata Ibnu.
Ibnu juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan status tersangka. Hal ini, menurutnya, bertujuan untuk memastikan bahwa calon tersangka memiliki kesempatan memberikan klarifikasi.
“Putusan MK mewajibkan pemeriksaan terhadap calon tersangka untuk mendengar keterangannya atau menambah bukti keterangan terkait perkara,” jelas Ibnu.
Ia menambahkan bahwa proses ini penting untuk menciptakan interaksi langsung antara penyidik dengan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. “Dengan begitu, ada proses yang lebih teliti dan transparan sebelum status tersangka ditetapkan,” tutupnya.
Harapan untuk KPK
Diskusi dalam uji kelayakan ini mencerminkan harapan agar KPK ke depan dapat memperbaiki kualitas pemberkasan perkara, memperhatikan prosedur hukum yang berlaku, dan meminimalkan kekalahan dalam praperadilan. Hal ini dianggap penting untuk menjaga kredibilitas lembaga antirasuah di mata publik.
Komentar