Logo Lintasterkini

Polrestabes Makassar Bongkar Praktik Judi Online dengan 11 Ribu Akun di Makassar

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 19 November 2024 09:13

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhammad Ngajib saat menghadirkan para tersangka judi online saat konferensi pers. (Foto: Lintasterkini.com)
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhammad Ngajib saat menghadirkan para tersangka judi online saat konferensi pers. (Foto: Lintasterkini.com)

POLISI BONGKAR JUDI ONLINE DI MAKASSAR: 11 RIBU AKUN DAN PENGHASILAN FANTASTIS!

MAKASSAR  – Aparan kepolisian berhasil mengungkap praktik judi online skala besar di Kota Makassar. Dalam penggerebekan di empat lokasi berbeda, petugas menemukan 11 ribu akun game online ilegal, dengan penghasilan mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam konferensi pers di halaman Mapolrestabes Makassar, Senin (18/11/2024), Kombespol Mokhamad Ngajib, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan enam tersangka dengan berbagai peran. Dua tersangka utama, RAW (28) dan WA (27), ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Hertasning. Keduanya diketahui menggunakan robot untuk mengoperasikan akun judi Higgs Domino dan berhasil mengantongi Rp700 juta.

Selain itu, polisi juga menangkap CA (17), seorang remaja perempuan yang memanfaatkan akun media sosial dengan 30 ribu pengikut untuk meng-endorse permainan ini. Namun, karena masih di bawah umur, CA tidak dihadirkan dalam konferensi pers.

Barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: Lintasterkini.com)

Di lokasi lain, polisi menangkap AI (20) dan KH (40), yang berperan sebagai penjual chip Higgs Domino di wilayah Tanjung Bunga. Mereka diketahui menjual chip seharga Rp50 ribu per unit. Di tempat terakhir, seorang tersangka berinisial MB (50) turut diamankan saat sedang asyik bermain judi online.

Barang bukti yang disita dari penggerebekan ini meliputi tiga unit monitor, tiga CPU, modem, 222 kartu seluler, tiga unit headphone, dan sejumlah kartu ATM.

“Para pelaku akan dijerat Pasal 27 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombespol Mokhamad Ngajib.

Pengungkapan ini menyoroti semakin maraknya judi online yang memanfaatkan teknologi dan media sosial. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah kejahatan serupa. (*)

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...