Logo Lintasterkini

Polrestabes Makassar Bongkar Praktik Judi Online dengan 11 Ribu Akun di Makassar

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 19 November 2024 09:13

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhammad Ngajib saat menghadirkan para tersangka judi online saat konferensi pers. (Foto: Lintasterkini.com)
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhammad Ngajib saat menghadirkan para tersangka judi online saat konferensi pers. (Foto: Lintasterkini.com)

POLISI BONGKAR JUDI ONLINE DI MAKASSAR: 11 RIBU AKUN DAN PENGHASILAN FANTASTIS!

MAKASSAR  – Aparan kepolisian berhasil mengungkap praktik judi online skala besar di Kota Makassar. Dalam penggerebekan di empat lokasi berbeda, petugas menemukan 11 ribu akun game online ilegal, dengan penghasilan mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam konferensi pers di halaman Mapolrestabes Makassar, Senin (18/11/2024), Kombespol Mokhamad Ngajib, mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan enam tersangka dengan berbagai peran. Dua tersangka utama, RAW (28) dan WA (27), ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Hertasning. Keduanya diketahui menggunakan robot untuk mengoperasikan akun judi Higgs Domino dan berhasil mengantongi Rp700 juta.

Selain itu, polisi juga menangkap CA (17), seorang remaja perempuan yang memanfaatkan akun media sosial dengan 30 ribu pengikut untuk meng-endorse permainan ini. Namun, karena masih di bawah umur, CA tidak dihadirkan dalam konferensi pers.

Barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: Lintasterkini.com)

Di lokasi lain, polisi menangkap AI (20) dan KH (40), yang berperan sebagai penjual chip Higgs Domino di wilayah Tanjung Bunga. Mereka diketahui menjual chip seharga Rp50 ribu per unit. Di tempat terakhir, seorang tersangka berinisial MB (50) turut diamankan saat sedang asyik bermain judi online.

Barang bukti yang disita dari penggerebekan ini meliputi tiga unit monitor, tiga CPU, modem, 222 kartu seluler, tiga unit headphone, dan sejumlah kartu ATM.

“Para pelaku akan dijerat Pasal 27 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombespol Mokhamad Ngajib.

Pengungkapan ini menyoroti semakin maraknya judi online yang memanfaatkan teknologi dan media sosial. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah kejahatan serupa. (*)

 Komentar

 Terbaru

Peristiwa08 Desember 2024 18:46
Insiden Penamparan di SPBU Tavanjuka Berujung Damai: Danramil dan Manajer SPBU Sepakat Berdamai
PALU – Insiden penamparan yang melibatkan Danramil 130602 Biromaru, Lettu Inf Agus Yudo, terhadap Manajer SPBU Tavanjuka, Asriadi Hamzah, yang s...
Ekonomi & Bisnis08 Desember 2024 18:27
Bank Mandiri Gelar Livin’ by Mandiri Galesong Trail Run 2025
MAKASSAR – Seiring dengan perkembangan sistem pembayaran yang seirama dengan lifestyle masyarakat yang bergerak secara dinamis Bank Mandiri kemb...
Politik08 Desember 2024 17:08
KPU DKI : Pramono-Rano Menang Telak di Pilgub DKI 2024
JAKARTA – KPU DKI Jakarta resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), sebagai pemenang Pilgub DKI Jakart...
Hukum & Kriminal08 Desember 2024 16:48
Mantan Kasatpol PP Makassar Imam Hud Dijebloskan ke Penjara Usai Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas
MAKASSAR – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Imam Hud, resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Makass...