MAKASSAR – Kasus penipuan dengn modus percaloan dalam penerimaan siswa Polri kembali terungkap. Kasus ini terungkap setelah korban Awal Amran (24) warga Jl Abdullah Daeng Sirua Lr 11, No 9 melaporkan oknum polisi, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Ika Satria ke Polrestabes Makassar, Senin (17/12) lalu.
Sesuai laporan korban, Aiptu Ika Satria menjanjikan kepadanya untuk dapat diterima sebagai anggota polisi tanpa melalui tes berkala sesuai dengan prosedur penerimaan siswa Polri. Bahkan, korban dijanjikan langsung mengikuti pendidikan di SPN Batua setelah menyerahkan uang Rp 100 juta.
Awal yang dikonfirmasi Rabu (19/122) mengaku saat ini dirinya sedang berada di Kabupaten Bantaeng membantu usaha ayahnya karena gagal menjadi Polisi. Menurut Awal, penyerahan uang Rp 100 juta kepada Aiptu Ika Satria terjadi pada tahun 2007 lalu. Korban dijanji akan masuk pendidikan langsung ke SPN Batua tanpa melalui tes.
“Saya baru melaporkan kasus ini, karena saya sudah capek dijanji-janji sejak tahun 2007. Saya juga sudah tidak berharap masuk polisi, asalkan dikembalikan saya punya uang. Tapi Aiptu Ika baru menyelesaikan Rp 40 juta dari total Rp 100 juta.
Saya juga sudah capek mencari keberadaannya pak Ika, karena menghilang dan nomor handponenya terus terganti-ganti. Baru-baru saya dapat dia tugas di Polsekta Manggala 2012 sebagai Provost, makanya langsung laporkan dia ke Polrestabes Makassar,” kata Awal.
Dia menambahkan, perkenalannya dengan Aiptu Ika berawal dari pesta perkawinan keluarganya.
Disitulah, Awal diperkenalkan oleh pamannya dengan Aiptu Ika dulunya bertugas di Polresta Makassar Timur untuk bisa lolos masuk anggota Polri.
“Saya kenal Aiptu Ika dari salah seorang keluarga yang katanya bisa meloloskan masuk anggota Polri tanpa tes. Jadi saya berikan langsung uang ke Aiptu Ika secara bertahap, tapi saya berikan pertama Rp 50 juta dan sisanya menyusul hanya berselang seminggu,” paparnya.
Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Djoko MW yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan korban. Hanya saja, penyelidikan
kasus pidana penipuan tersebut masih ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Makassar. Jika memang sudah terbukti bersalah, Divisi Propam ikut mengusut kasus pelanggaran kode etik kepolisian.
“Memang ada laporannya, tapi sementara didalami kasus pidananya oleh Sat Reskrim. Jadi kalau sudah terbukti, Propam akan melanjutkan kasus pelanggaran kode etik kepolisiannya. Jadi Propam sementara menunggu hasil penyelidikan,” kata mantan Kepala Polsekta Mamajang ini.
Kabid Humas Polda Sulsel AKBP Endi Sutendi mengatakan, laporan itu telah ditindaklanjuti Propam Polrestabes Makassar. “Kasusnya sudah ditindaklanjuti dan menunggu proses selanjutnya,” tandasnya. (uki)
Komentar