MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar rencananya akan mengeluarkan surat edaran tentang larangan menggunakan atribut non muslim, Senin (19/12/2016) hari ini. Hal itu berupakan tindak lanjut dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dibacakan Sekretaris MUI Asrorun Niam pada Rabu (14/12/2016) lalu.
Penegasan itu disampaikan Walikota Makassar Mohamad Ramdhan Pomanto usai menghadiri kegiatan Takblig Akabar 212 di Masjid Raya Minggu,(18/12/2016) kemarin. Ramdhan berjanji akan mengeluarkan surat edaran larangan terhadap karyawan muslim untuk tidak mengenakan atribut agama nonmuslim.
“Saya akan segera mengeluarkan surat edaran dan menyampaikan kepada pihak pengusaha agar karyawannya tidak dipaksakan menenakan atribut non muslim. Surat edaran ini kami fokuskan Senin (19/12/2016),” beber Danny, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Danny mengungkapkan, jika dirinya telah menyampaikan secara lisan terhadap pengusaha untuk menindak lanjuti fatma MUI tersebut. “Sebelumnya saya sudah sampaikan kepada pengusaha secara lisan untuk tidak dipaksakan mengenakan atribut non muslim.Tapi itu baru secara lisan, hari ini saya fokus mengeluarkan surat edaran secara tertulis,” tandasnya.
Ditanya soal sanksi yang akan dikenakan pada pengusaha yang tidak menindahkan surat edaran tersebut, Danny dengan tegas mengaku bakal memberi sanksi. “Tentu kita akan sanksi dan sanksi yang akan diberikan kita akan cabut izinnya,”tegas Danny. (*)