GOWA – Untuk mendanai program yang memerlukan anggaran relatif besar, Pemerintah Kabupaten Gowa mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait dana cadangan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa. Hal ini disampaikan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa di ruang Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin, (18/12/2016).
Dalam sambutannya, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo mengatakan, pembentukan dana cadangan bertujuan untuk mendanai program atau kegiatan yang memerlukan anggaran yang relatif besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
“Hanya Kabupaten Gowa yang memikirkan dana cadangan untuk membiayai kebutuhan prioritas yang difokuskan pada sektor infrastruktur jalan dan jembatan, serta pembangunan embung dengan jumlah dana sebesar 200 milyar rupiah yang terdiri dari infrastruktur jalan sebesar 180 milyar rupiah dan pembangunan embung sebesar 20 milyar rupiah, yang tujuannya tidak lain pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gowa,” jelas Adnan.
Baca Juga :
DPRD Kabupaten Gowa siap membahas Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2017. Dari 7 fraksi di DPRD Gowa, sebanyak 6 fraksi menyetujui kedua buah Ranperda tersebut untuk dibahas, yakni Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan akan dibahas dalam Rapat Gabungan Komisi dan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2017 dibahas pada rapat masing-masing komisi.
Keenam fraksi tersebut adalah Fraksi PDIP, Golkar, PPP, PAN, Demokrat dan Perjuangan Rakyat Gowa. Sementara satu fraksi lainnya yaitu Fraksi Gerindra menolak Ranperda APBD Tahun Anggaran 2017 dan menyatakan abstain terhadap Ranperda Pembentukan Dana Cadangan. Juru bicara Fraksi Gerindra, Robby Harun mengatakan, Fraksi Gerinda menolak rancangan KUA dan PPAS, serta menolak pembentukan dana cadangan tersebut.
“Setelah kami menelaah dengan melihat kenyataan yang ada bahwa rancangan KUA PPAS baru diserahkan pada pertengahan Desember tahun 2016 dan waktu yang tersisa sudah sangat terlambat untuk membahas APBD, kami Fraksi Gerindra memutuskan menolak untuk melanjutkan pembahasan RAPBD tahun 2017 ketahap selanjutnya. Sedangkan terkait Pembentukan Dana Cadangan, fraksi kami tidak menerima dan tidak menolak terbentuknya Ranperda Dana Cadangan,” ujarnya.
Berbeda dengan Fraksi Gerinda, juru bicara Fraksi Golkar, Hj Iramawati Haeruddin mengatakan, terkait pengajuan Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan, Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas upaya cerdas dan terobosan yang diambil dalam membentuk dana cadangan. Hal tersebut tentunya akan menjadi salah satu solusi terhadap kegiatan yang memerlukan pembiayaan besar dan kategori pelaksanaan waktu multi years, dimana dalam hal ini pemerintah dan masyarakat Kabupaten Gowa akan lebih dahulu merasakan efek manfaat dari kegiatan yang di danai oleh dana cadangan.
“Sementara penganggaran dan pembiayaannya akan diangsur sesuai dengan kebijakan daerah yang akan diatur dalam Perda Pembentukan Dana Cadangan yang akan kita bahas secara bersama-sama,” papar Hj Iramawati.
Sementara terkait penurunan pada sektor pendapatan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Gowa telah melakukan beberapa langkah kongkrit yaitu dengan melakukan intesifikasi penyesuaian terhadap tarif retribusi dengan melakukan evaluasi Perda. Khususnya tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang akan diberlakukan secara efektif pada tahun anggaran 2017 .
“Dan terlebih dahulu ditetapkan Perbup tentang besaran nilai tarif Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilihat dari masing-masing jenis bangunan yang didirikan dan melakukan ekstensifikasi dengan melakukan evaluasi dan menggali potensi PAD yang lain,” tandasnya. (*)
Komentar