BANTAENG – Seorang bocah kelas enam SD bernama Abu Lahair (11), warga jalan Monginsidi 1, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, pada hari Sabtu (17/12/2016), sekira pukul 17.50 Wita, menjadi korban peluru di Jalan Monginsidi, depan swalayan Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu. Peluru diduga bersumber dari senjata organik.
Akibatnya, peluru tersebut tembus dari betis kanan ke depan. Peristiwa itu terjadi pada saat polisi melerai tawuran antar kelompok remaja di sekitar lokasi.
Dari informasi yang dihimpun, sekira pukul 17.30 Wita terjadi tawuran antar kelompok remaja di simpang tiga Jalan Monginsidi depan swalayan Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu Bantaeng.
Pada pukul 17.50 Wita anggota polisi dengan mobil Patroli dari Polsek Bissappu tiba di lokasi berusaha melerai tawuran antar remaja sambil melepaskan beberapa kali tembakan ke udara dan kelompok remaja tersebut berhamburan serta bersembunyi.
Dari tembakan yang dilepaskan oleh anggota polisi tersebut, mengakibatkan korban Abu Lahair terjatuh dan mengalami luka tembak oleh proyektil pistol polisi pada betis kanan tembus ke depan dan dievakuasi oleh temannya ke RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng untuk menjalani perawatan. Saat ini kondisi korban dalam keadaan setengah sadar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani S.ik M.H yang dikonfirmasi Lintasterkini.com mengungkapkan jika kasus tersebut sudah ditangani pihak Polres Bantaeng. “Sementara ditangani kasus ini,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Koordinator KIBA (Komunitas Intelektual Butta Toa) Yudha Jaya meminta agar Polda Sulsel segera menurunkan Tim investigasi untuk melakukan olah TKP untuk membuktikan apakah ini rekolset atau memang tembakan mengarah.
“Apalagi korban anak di bawah umur dan jika oknum tersebut melakukan penembakan tidak sesuai Prosedur tetap (Protap) maka oknumnya harus bertanggung jawab di depan hukum dan proses hukumnya harus transparan” urai Yudha Jaya kepada Lintasterkini.com. (*)