MAKASSAR – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerjasama dengan Komisi VIII DPR RI menyelenggarakan diseminasi peran pengawasan terhadap pengelolaan keuangan haji di Hotel Four Points by Sheraton, Jalan Landak Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/12/2017).
Kegiatan dibagi dalam tiga sesi diskusi panel. Pembahasan diskusi panel sesi pertama yakni terkait peran pengawasan dewan pengawas dalam pengelolaan keuangan haji dan renstra BPKH. Bertidak sebagai narasumber, anggota Komisi VIII DPR RI Drs Syamsu Niang MPd, anggota Badan Pengawas BPKH Dr Abdul Hamid Paddu MA, dan anggota dewan pelaksana BPKH Dr Ir Acep Riana Jayaprawira, MSi.
Anggota Badan Pengawas BPKH Dr Abdul Hamid Paddu MA mengemukakan, pengelolaan keuangan haji bisa dalam bentuk simpanan di perbankan syariah dalam bentuk deposito syariah. “Kedua, dalam bentuk investasi surat berharga atau emas berbasis syariah. Ketiga, dalam bentuk investasi langsung berbasis syariah,” tutur Hamid.
Baca Juga :
Sesi kedua diskusi membicarakan peran pengawasan dewan pengawas dalam pengelolaan keuangan haji. Narasumber antara lain Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan Prof Dr Abdul Rahim Yunus MA, Ketua Muhammadiyah Sulawesi Selatan Prof Dr Ambo Asse MAg, dan pengurus NU Sulawesi Selatan Dr Abdul Rasyid Enjang.
Adapun dikusi panel ketiga membicarakan rencana strategis 2018-2022 BPKH. Menjadi pemateri antara lain akademisi Universitas Hasanuddin Dr Sanusi Fattah SE MSi, Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sulawesi Selatan Dr Mukhlis Sufri, SE MSi, anggota DPRD Sulawesi Selatan Dr Wahid Ismail, Kabid Haji dan Umrah Kemenag Sulawesi Selatan Dr Kaswad Sartono MAg, Perwakilan KBIH Masjid Raya Drs Abdul Malik MA, dan pengurus Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Sulawesi Selatan Bambang Sutedjo.
BPKH sendiri adalah badan yang resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2017 lalu. Keanggotaanya terdiri dari 7 orang dewan pengawas dan 7 orang dewan pelaksana.
Ketua MES Sulawesi Selatan Dr Mukhlis Sufri mengatakan, dana haji dapat digunakan di bidang infrastruktur yang mendukung fasilitas jamaah haji. “Sehingga bisa berfungsi secara sosial dan ekonomi. Semakin besar imbal hasil, maka biaya haji semakin murah,” katanya.
Selain itu, BPKH perlu menguatkan kelembagaan dan membangun sinergi dan kemitraan dengan perbankan syariah. (*)
Komentar