SIDRAP – Satuan ResNarkoba Polres Sidrap kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya.
Kali ini, 6 warga Desa Bulu Cenrana Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap masing-masing, Firman Bin Syamsuddin (19), Andi Sulkifli (39), Andi Muhammad Aditya (19), Muhammad Ikbal (20), Sulkifli Bin Jusman (21) dan Baharuddin (37), diciduk aparat, Senin (18/12/2017) sekira pukul 16.00 Wita.
Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 9 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabusabu.
Kapolres Sidrap, AKBP Ade Indrawan melalui Kasat ResNarkoba, AKP Indra Waspada Yudha yang dikonfirmasi awak media, Selasa (19/12/2017), membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan berawal dari informasi warga jika di Desa Bulu Cenrana sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Menindak lanjuti hal itu, anggota bergerak ke lokasi dan akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ungkap Indra.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kata Indra, para pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap. (*)