JAKARTA – Diskusi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat dengan tema “Mendorong Partisipasi Masyarakat terhadap Keterbukaan Informasi Publik melalui Peran Media, Organisasi Masyarakat dan NGO” dilaksanakan pada hari Selasa (19/12/2017),sekira pukul 09.30 Wib dan berakhir pada pukul 12.00 Wib, bertempat di Hotel Treva, Cikini Menteng.
Sebagai Lembaga Negara, Komisi Informasi Pusat hingga kini terus berupaya membangun lembaga yang mandiri, kuat, profesional, dan diketahui sekaligus dipahami peran dan fungsinya oleh masyarakat luas. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Komisi Informasi Pusat tidak mungkin hanya mengandalkan sumber daya yang ada di internal saja tanpa mendapatkan dukungan dan bantuan dari lembaga atau aktor-aktor lainnya.
Untuk mensosialisasikan sekaligus mengetahui perkembangan keterbukaan informasi di masyarakat, Komisi Informasi Pusat perlu dukungan dari rekan-rekan jurnalis, penggiat Keterbukaan Informasi, dan Organisasi Masyarakat yang sehari-hari berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Baca Juga :
Komisi Informasi Pusat membuat suatu program atau kegiatan yang dapat meningkatkan hubungan yang baik antara lembaga Komisi Informasi dengan para stakeholder sebagai salah satu rangkaian kegiatannya.
Meski jurnalis telah dilindungi oleh UU Pers, Komisi Informasi Pusat berpandangan setiap jurnalis sangat penting memahami UU KIP beserta aturan turunannya guna memaksimalkan kerja jurnalistik yang mereka lakukan.
Oleh karenanya, Komisi Informasi Pusat melaksanakan kegiatan Diskusi Publik dengan narasumber Primus Dorimulu Pemred Daily Investor, Dessy Eko Prayitno dari FOINI (Freedom of Information Network Indonesia) dengan moderator M .Yassin dari Hukumonline, ini diharapkan akan tercipta suatu kemitraan yang baik dan saling memahami peran dan fungsi masing-masing.
Khususnya bagi Komisi Informasi Pusat yang begitu membutuhkan kepanjangan tangan dan saluran komunikasi yang efektif untuk mensosialisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bagi masyarakat dan badan publik, sehingga tujuan untuk menguatkan komitmen bersama akan pelaksanaan UU KIP dan mencapai dukungan penuh dalam melaksanakan penyelenggaraan negara yang baik, transparan dan akuntabel dapat terwujud. (*)
Komentar