JAKARTA — Pemerintah menegaskan vaksin COVID-19 gratis tanpa persyaratan apapun. Saat ini pemerintah tengah merampungkan perencanaan vaksinasi.
Dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan menyampaikan, menindaklanjuti kebijakan vaksin COVID-19 gratis yang diumumkan Presiden pada tanggal 16 Desember lalu, ditegaskan bahwa vaksin COVID-19 gratis untuk masyarakat.
“Perlu kami tegaskan bahwa Vaksin Covid-19 gratis untuk masyarakat tanpa persyaratan apapun, juga tanpa persyaratan keanggotaan dan keaktifan di BPJS Kesehatan,” kata Dr. Siti Nadia Tarmizi pada acara Keterangan Pers Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 bertema “Perkembangan Penyiapan Vaksin Covid-19” yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Jumat (18/12/2020).
Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan lintas Kementerian/Lembaga tengah melakukan pendalaman serta penyesuaian skema dan mekanisme vaksinasi. Setelah skema ini dirampungkan, maka akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
“Program vaksinasi COVID-19 adalah prioritas pemerintah yang akan dilaksanakan secara bertahap setelah dikeluarkannya izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia, serta seiring dengan ketersediaan vaksin. Kemenkes akan memastikan kesiapan semua fasilitas pelayanan Kesehatan, tenaga Kesehatan dan sistem distribusi untuk pelaksanaan vaksinasi,” terangnya.
Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. (*)