PINRANG –Polres Pinrang memastikan kasus dugaan raibnya 500 ton beras milik Bulog di Gudang Beras Bulog (GBB) Lampa Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang tetap dilanjutkan penyelidikannya.
“Saat ini kita tetap lanjutkan penyelidikannya. Nanti kita lihat perkembangannya ke depan, apakah kasus ini penanganannya kita serahkan sepenuhnya ke pihak Kejati Sulsel atau tidak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis Hairuddin via selulernya, Minggu (18/12/2022).
Untuk diketahui dan seperti yang telah diberitakan lintasterkini.com sebelumnya, proses hukum kasus dugaan raibnya 500 ton beras milik Bulog ini juga ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Tinggi {Kejati) Sulsel. Bahkan, proses hukum kasus ini di Kejati Sulsel sudah masuk ke tahap penyidikan dan telah menetapkan satu orang tersangka yaitu dari pihak rekanan Bulog.
Baca Juga :
“Benar, kita telah tetapkan satu tersangka yaitu dari pihak rekanan Bulog. Setelah ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung kita tahan,” ungkap Kepala Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi saat dikonfirmasi belum lama ini. (*)
Komentar