Lintas Terkini

Pembunuh Rafika Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Darwis Akib

GOWA – Pembunuh Rafika Hasanuddin, yang tidak lain adalah Security perumahan Yusuf Bauty Garden bernama Saleh (35), bakal diancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Gowa, Akp Darwis Akib saat ditemui, Jumat (20/01/2017).

Menurut AKP Darwis Akib, pembunuh Rafika Hasanuddn merupakan pelaku tunggal yang tidak lain adalah satpam perumahannnya sendiri. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dan kekerasan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

” Pelaku di kenai pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan diancam hukum selama 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sekedar diketahui, Saleh merupakan sekuriti perumahan dan orang yang mengaku pertama kali menemukan jasad Rafika Hasanuddin.

Tetapi dari hasil pengembangan tim gabungan Polda Sulsel dan Polres Gowa, Saleh ternyata merupakan pelaku pembunuhan sadis Rafika Hasanuddin. (*)

Exit mobile version