MAKASSAR – Sebanyak 10 Sachet narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh pihak Lapas Klas I pada hari Jum’at (19/1/2018), di Blok G2 Kamar 8, Lapas Klas I Makassar.
Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan saat dilakukan Sidak yang di pimpin oleh Ka Lapas Makassar serta para Kabid Lapas Klas I Makassar.
Dimana ditemukan sabu-sabu di Blok G2 Kamar 8 yang di huni Muh Risal (32) napi pembunuhan vonis 9 Tahun, Irwan Idris alias Iwan Lili (22), tahun napi pembunuhan vonis 13 tahun dan Rangga alias Akbar Sangkir (31) napi pembunuhan vonis 10 tahun. Barang bukti yang ditemukan berupa 10 shaset dan belum dihancurkan, tiga buah HP, kertas aluminium Foil, kaca pireks, alat isap bong serta flashdisk.
Kuat dugaan barang haram tersebut masuk kedalam Lapas Klas I pada hari Kamis (18/1/2018), sekira pukul 23.00 Wita Sampai Pukul 01.00 dini hari dan di sore hari.
Kemungkinan besar pemasok sabu-sabu tersebut dititipkan pada Tamping (Similasi) yang keluar masuk. Hal tersebut disampaikan Kabid Kantib Tatang Suherman. Bc.Ip.S.Sos. Pernyataan tersebut dibenarkan Ka Lapas Klas I Makassar Marasidin Siregar. “Kami berkomitmen untuk membasmi narkoba di Lingkup Lapas dan di bulan Januari, kami sudah mengungkap tiga kasus yang sudah diserahkan kepihak Kepolisian guna proses lebih lanjut” ujar Kalapas.
Lebih lanjut dikatakan, jika masyarakat perlu mengetahui jika pihak Lapas Klas I tidak akan membiarkan peredaran narkoba dalam lingkungan Lapas Klas I Makassar.
Sementara itu pihak kepolisian dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Rappocini membawa barang bukti bersama ketiga Narapidana guna pengembangan lebih lanjut. (*)