Lintas Terkini

Sekap dan Perkosa Anak SD, Oknum Sekurity Pelabuhan Ditangkap

Pelaku (duduk) saat diamankan aparar kepolisian

MAKASSAR – Setelah empat hari dalam sekapan lelaki hidung belang dan menjadi pelampiasan nafsu, akhirnya korban yang masih dibawah umur berinisial KL (13), murid salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kota Makassar berhasil diselamatkan oleh Tim Resmob Polda Sulsel pada hari Jumat (19/1/2018), sekira pukul sekitar pukul 16.00 Wita.

Selain mengamankan korban, Tim Resmob Polda Sulsel juga meringkus pelaku pemerkosaan bernama Basri (20), seorang oknum Security Pelabuhan, warga jalan Bonto Bila lll no 14/ RT 9/9 Batua, Kota Makassar.

Pelaku diringkus berdasarkan No LP/12/l/2018/Res Pelabuhan Makassar.

Menurut Kasubdit IV Ditreskrim Polda Sulsel Kompol Supriyanto, tertangkapnya pelaku berawal dari informasi diketahui bahwa telah hilang anak di bawah umur. Kemudian anggota Resmob Polda Sulsel bergerak cepat mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Setelah di konfirmasi melalui orang tua korban, mendapatkan informasi bahwa anak tersebut berada di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar. Kemudian anggota bergerak cepat bersama orang tua korban dan berhasil mendapatkan anak tersebut bersama seorang pria yang melakukan penculikan,” ujar Kompol Supriyanto.

Ditambahkan, selanjutnya anggota melakukan penangkapan kepada pelaku dan mengamankan anak tersebut ke Posko Resmob Polda Sulsel di lakukan untuk di lakukan introgasi. “Dimana anak tersebut diinterogasi oleh anggota Polwan Resmob Polda Sulsel. Sedangkan yang pelaku diinterogasi terpisah oleh anggota Resmob Polda Sulsel lainnya” papar Kompol Supriyanto.

Dari hasil Introgasi diketahui pada hari Selasa (16/1/2018), sekira pukul 10.00 Wita, pelaku melihat korban berada di pintu 2 Pelabuhan Makassar. Kemudian pelaku menghampiri korban dan mengajak nginap ditempat kostnya. Lalu pelaku merayu korban untuk berbuat asusila dengan janji untuk di belikan pakaian, oleh-oleh dan tiket kapal.

Kemudian pelaku melakukan aksinya dan menyetubuhi korban sebanyak 11 kali selama 4 hari. Selanjutnya pelaku dan korban di serahkan ke Polres Pelabuhan guna proses lebih lanjut. (Slamet)

Exit mobile version