MAKASSAR – Brigadir Kepala (Bripka) Muh Rusli (40), anggota Polsek Bajeng Polres Gowa yang ditangkap edarkan sabu, terancam dicopot dari instansi kepolisian. Pasalnya, oknum itu tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Endi Sutendi, Kamis (20/2/2014) menegaskan, terkait dengan kasus narkoba itu, proses penegakan hukum tetap dijalankan sesuai dengan proseduralnya. Begitupun dengan tindak pidananya. “Proses pidana tetap berjalan sesuai prosedur hingga tuntas,”tegasnya.
Atas perbuataannya, selain proses hukum tersebut sanksi terberat terhadap Rusli yakni pemecatan bakal diberikan. Itupun tergantung dengan putusan sidang kode etik nantinya.
Baca Juga :
“Yang bersangkutan juga dapat diusulkan sidang kode etik dengan putusan terberat yakni pemecatan,”jelas Endi.
Untuk diketahui, Bripka Rusli dibekuk saat bertransaksi narkoba di depan Ramayana Jalan AP Pettarani, Rabu (19/2/2014) malam. Ia dibekuk bersama Daeng Rumpa (37).
Pada bulan Mei 2013 lalu, Bripka Rusli pun pernah terlibat kasus yang sama, malahan diketahui saat ini iya masih ditahan di Lapastika Bolangi Gowa. “Yang bersangkutan masih tugas di Polsek Bajeng, namun saat ini dia masih di Lapas Narkoba,” terang Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Andry Lilikay. (bud)
Komentar