MAKASSAR – Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan disertai pengrusakan bernama Saparuddin alias Sapa (34). Korbannya, Hengky Tungadi melaporkan aksi pelaku ke Polsek Tamalate, Jumat (10/2/2017), dengan laporan Polisi bernomor : LP/166/II/2017/Restabes Makassar/Sek.Tamalate.
Kapolsek Tamalate, Kompol Amrin AT begitu mengetahui adanya klaporan penganiayaan dan pengrusakan, langsung menurunkan personil Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelakunya. Tim Resmob dipimpin Panit 2, Ipda Sugiman lalu melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Jalan Andi Patutuni Barombong, Kecamatan Tamalate, Minggu (19/2/2017), sekira pukul 02.00 Wita.
Petugas kemudian berhasil meringkus tersangka Saparuddin alias Sapa. Ia pun digelandang ke Mapolsek Tamalate untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. Pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini mengakui perbuatannya jika melakukan pengancaman dan pengrusakan di Jalan Andi Paturungi, Perumahan Puri Mas Permai, Kelurahan Barombong.
Tersangka mengakui jika melakukan pengrusakan. Ia memecahkan kaca jendela dengan menggunakan parang. Setelah itu, tersangka mengejar korban sambil mengayung-ayungkan parangnya.
Kapolsek Tamalate, Kompol Amrin AT yang dikonfirmasi mengatakan, tersangka dalam kasus penganiayaan disertai pengrusakan berhasil diringkus. Tersangka diringkus aparatnya, setelah dilakukan pengejaran selama 2 (dua) hari masuk Daftar pencaharian Orang (DPO).
“Dari hasil pemeriksaan, korban dianiaya oleh tersangka, selain itu tersangka juga merusak kaca jendela rumah sebanyak empat buah yang pecah. Korban pun dikejar pakai parang, lalu diarahkan parang itu ke tubuh korban, tapi menurut pengakuan tersangka ia hanya melakukan pengancaman saja,” papar KompolAmrin AT. (*)
Komentar