JAKARTA – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purnawanti Kusuma Dewi, menyedot perhatian publik.
Bahkan, pengungkapan kasus narkoba yang juga melibatkan belasan oknum polisi bawahan Kompol Yuni itu, mendapat apresiasi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri malah menerbitkan surat telegram. Yang bunyinya akan memberi reward bagi anggota Polri yang mengungkap kasus narkoba di tubuh kepolisian.
Baca Juga :
Surat telegram itu ditandatangani Kadiv Propram Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo atas nama Kapolri. Bernomor ST/331/II/HUK.7.1./2021 tanggal 19 Februari 2021.
“Kapolri meminta anggota yang berhasil ungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota/PNS Polri diberi reward,” kata Irjen Pol Ferdy melalui keterangannya, Sabtu (20/02/2021).
Terkait dengan kasus dugaan Kompol Yuni, kini sudah berproses. Juga ditangani langsung Divisi Propam Mabes Polri.
Yang kata Irjen Pol Ferdy, jika terbukti, polwan berpangkat satu bunga melati itu akan disanksi. Karena dianggap telah menyalahgunakan wewenang.
“(Ada) punishment terhadap anggota yang menyimpan, mengedarkan, mengonsumsi narkoba dan terlibat jaringan organisasi narkoba serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” jelas jenderal bintang dua itu.
Irjen Pol Ferdy lalu menegaskan, tidak ada ampun bagi polisi yang terlibat kasus narkoba. Sanksi pemecatan dan pidana menantinya.
“Polri merupakan ujung tombak dari pemberantasan narkoba yang beredar di masyarakat. Sehingga diharap agar polisi tidak mendekati narkoba sama sekali,” tutupnya. (*)
Komentar