GOWA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Kabupaten Gowa serius menindaklanjuti video “viral” selebgram Makassar yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes).
Secara resmi, Satgas akan melayangkan surat pemanggilan terhadap 11 selegram itu. Termasuk salah satu onwer galery telepon seluler.
Hal itu diungkapkan Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro kepada awak media, Jumat (19/02/2021).
“Kami telah resmi membuat surat untuk memanggil 11 orang selebgram Makassar dan owner galery phone sebagai penyelenggara kegiatan yang mereka gelar di salah satu Villa di Malino,” tuturnya.
Surat pemanggilan itu kata Alimuddin, telah ditandatangani Ketua Satgas Kabupaten Gowa, Kamsinah yang juga merupakan Plh Bupati Gowa.
Pemanggilan itu diagendakan pada Senin pagi pekan depan (22/02/2021), untuk pemeriksaan sekaitan video mereka yang viral tanpa mematuhi prokes saat sedang asik berpesta.
“Ini terkait dengan dugaan pelanggaran prokes,” pungkas Alimuddin.
Diberitakan sebelumnya, video para selebgram itu viral berdurasi 28 detik. Mereka nampak tengah asik berjoget “berkerumun” diiringi dengan musik tanpa mengenakan masker.
Bahkan, Kapolsek bersama Camat Tinggimoncong dikabarkan telah mendatangi Villa Rindu Alam I pada Rabu (17/02/2021), yang ditempati para selebgram itu sebelumnya.
Villa itu terletak di kawasan wisata Malino di Batulapisi dalam, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. (*)