Cairkan Insentif Nakes, Fasilitas Kesehatan Diminta Lengkapi Persyaratan Administrasi

Cairkan Insentif Nakes, Fasilitas Kesehatan Diminta Lengkapi Persyaratan Administrasi

JAKARTA — Satgas Penanganan COVID-19 meminta fasilitas-fasilitas kesehatan yang menangani pasien COVID-19 dapat melengkapi persyaratan yang dibutuhkan pemerintah terkait pencairan instentif tenaga kesehatan/medis (nakes). Hal ini agar pencairan tidak tertunda, dan tenaga medis segera menerima insentif.

“Kami meminta agar fasilitas kesehatan mempersiapkan persyaratan administrasi untuk diberikan kepada dinas kesehatannya masing-masing agar semuanya menjadi lancar,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito di Graha BNPB Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Terkait pencairan insentif tenaga kesehatan, Wiku menambahkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa insentif tenaga medis dapat segera dicairkan.

Sebelumnya disampaikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bahwa tidak ada pemotongan terhadap insentif tenaga medis di tahun 2021. Adapun besaran nilai yang diberikan untuk tahun 2021 sama yang diberikan pada tahun 2020.

Penyalurannya menggunakan mekanisme penyaluran ke kas daerah dan akan diterima oleh tenaga medis.  Melihat perkembangan COVID-19 yang dinamis di tahun 2021, pemerintah menambah anggaran kebutuhan yang semula Rp169 triliun dinaikkan menjadi Rp254 triliun yang bersumber anggaran kesehatan 2021.

Dalam anggaran tersebut sudah termasuk di dalamnya insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, biaya vaksinasi tenaga kesehatan dan masyarakat. Anggaran itu juga diperuntukkan dalam perawatan pasien, obat-obatan, biaya isolasi, biaya tracking, tracing dan treatment, dan pengadaan alat kesehatan menjadi kebutuhan pokok yang harus didanai pemerintah. (*)