Logo Lintasterkini

Resmob Polres Bulukumba Lumpuhkan Dua Pelaku Curas

Maulana Karim
Maulana Karim

Sabtu, 20 Februari 2021 13:31

Kedua pelaku curas yang duduk tersimpuh didepan Resmob Polres Bulukumba usai menjalani perawatan medis.
Kedua pelaku curas yang duduk tersimpuh didepan Resmob Polres Bulukumba usai menjalani perawatan medis.

BULUKUMBA – Anggota Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin AKP Bayu Wicaksono Febrianto kembali lagi berhasil mengamankan terduga, pelaku tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan, yakni Asnur (20) dan Ardi (19), Kamis, 18 Februari 2021, sekira pukul 01.30 wita.

Berdasarakan informasi yang berhasil dihimpun Lintasterkini.com kedua terduga pelaku curas tersebut diamankan di dua lokasi berbeda. Selain itu, kedua pelaku diamankan berdasarkam laporan polisi : LP / 62 / II / 2021 / SPKT RESOR BULUKMBA, tanggal 05 Februari 2021, perihal Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Kasubdit IV Direktorat Polda Sulawesi Selatan, Kompol Suprianto yang dikonfirmasi Lintasterkini.com mengatakan bahwa terduga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda.

“Awalnya Resmob Polres Bulukumba mengamankan Asnur di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Bulukumba, sesuai hasil pemeriksaan anggota melakukan pengembangan ke Kabupaten Gowa,” ungkap Kompol Suprianto.

Suprianto juga menambahkan dari penangkapan Asnur petugas berhasil menyita barang bukti yakni, satu unit Handphone merk Vivo Y81 warna hitam dan satu unit Handphone merek Xiaomi yang diduga hasil curian.

“Asnur mengakui saat melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama Ardi. Kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara mengikuti korban dari belakang menggunakan sepeda motor yamaha fino putih milik Ardi dan saat itu mereka berhasil mengambil atau merampas satu unit hp merk Vivo y81 warna hitam milik korban yang di simpan di laci motor milik korban,” ungkapnya.

Kendati demikian, saat berhasil diamankan Asnur mengakui bahwa pernah melakukan pencurian sepeda motor (dalam pencarian) di Jalan Jati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

“Pengakuan Asnur barang bukti tersebut telah di jual kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) berlokasi di Kabupaten Sinjai dengan melakukan pembicaraan lewat chating facebook dan COD di Desa Balangpesoang. Sedangkan untuk hasil penjualannya dibagi bersama Ardi untuk membeli narkoba dan kebutuhan pribadinya,” cetusnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono Febrianto mengatakan bahwa kemarin, tepatnya Jum’at 19 Februari 2021 anggota Resmob Polres Bulukumba langsung menuju ke Kabupaten Gowa untuk mengamankan Ardi.

“Sesuai pengakuan Asnur kami pun ke Kabupaten Gowa tepatnya, di Pakatto dan berhasil mengamankan Ardi,” ungkap Ajun Komisari Polisi ini.

Bayu juga menambahkan bahwa pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dengan terukur lantaran kedua pelaku tidak mengindahkan tindakan peringatan sebanyak tiga kali yang dilayangkan ke udara.

“Anggota terpaksa melumpuhkan kedua pelaku lantaran membrontak dan berusaha kabur saat anggota menuju ke Kabupaten Bulukumba. Sebelumnya diberikan tindakan tegas dengan terukur kedua pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan tiga kali,” ujar AKP Bayu.

Diketahui kedua pelaku terpaksa dilarikan ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) H Sulthan Daeng Radja guna mendapatkan perawatan medis akibat mengalami luka tembakan masing-masing dibagian kaki kanan.

Selain itu dari hasil penangkapan tersebut, Anggota Resmob Polres Bulukumba berhasil mengamankan barang bukti
satu unit Hp merk Vivo warna hitam, Hp merk Xiomi, satu unit sepeda motor Yamaha fino warna putih (yang digunakan pelaku) dan beberapa bagian kap sepeda motor hasil curian.

“Untuk Ardi merupakan pelaku residivis dalam kasus narkoba, dan sementara satu unit sepeda motor masih hasil pencuriannya masih dilakukan pencarian oleh anggota Resmob Polres Bulukumba,” Pungkasnya.

Selanjutnya untuk kedua pelaku beserta barang bukti, diamankan di Mapolres Bulukumba guna proses hukum lebih lanjut.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...
News29 November 2024 13:56
LAZ Hadji Kalla- MPBI dan Yayasan INANTA Gelar Training Dasar Sphere Handbook Perkuat Respons Kemanusiaan 
MAKASSAR – LAZ Hadji Kalla bekerja sama dengan MPBI (Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia) dan Yayasan INANTA, sukses menyelenggarakan Traini...