MAKASSAR – Setelah bertatap muka dengan sekelompok warga Barabaraya, Tim Komnas HAM Republik Indonesia dipimpin Prof. Hafid Abbas mengadakan pertemuan (audiens) dengan Pangdam VII/Wrb, Mayjen TNI Agus SB, Senin, (20/3/17).
Pertemuan itu dilakukan di Markas Kodam Wirabuana guna mendapatkan data, fakta dan informasi tentang status tanah okupasi asrama Barabaraya, serta proses penertiban dan permasalahan yang terjadi.
Pada kesempatan itu, Tim Komnas HAM RI mendapat penjelasan dari Pangdam Mayjen TNI Agus SB serta paparan oleh Aslog, Kolonel Czi Rachmat Setiawibawa, Dandim 1408/BS, Letkol Kav. Otto Sollu, Kepala Hukum Kodam, Letkol Chk. Maryono serta Kazidam, Kolonel Czi. Galih Suhendro.
Penjelasan yang disampaikan pihak Kodam VII/Wrb mengenai kondisi tanah sesuai fakta di lapangan, status tanah dan proses sewa-menyewa sesuai perspektif hukum. Termasuk juga permasalahan yang timbul saat ini.
Setelah mendengar penjelasan secara lengkap dan terperinci, akhirnya Tim Komnas HAM RI memahami bahwa benar telah terjadi perjanjian sewa-menyewa tanah seluas 28.970,10 M² di Barabaraya. Perjanjian itu terjadi tanggal 1 Januari 1967 antara Komandan Kodim 1408/Djumpandang (yang ditanda tangani Kasdim atas nama Mayor TNI A.Bustam) dengan Nurdin Nombong (ahli waris/anak dari Moedhinong Dg. Matika), sesuai surat perjanjian nomor 042/F/1967.
Selanjutnya, dengan adanya surat permohonan pengembalian tanah okupasi tersebut dari ahli waris tertanggal 9 Mei 2016, pihak Kodam VII/Wrb berkewajiban untuk mengembalikan tanah yang dimaksud kepada pemiliknya yang sah yaitu Nurdin Dg Nombong dalam keadaan kosong atau tanpa beban apapun di atasnya, termasuk adanya para penghuni.
Sehubungan dengan pengosongan lahan itu, maka dilakukan penertiban yang dilaksanakan dalam 2 tahap. Pada tahap ke-1 (satu) telah dilaksanakan tanggal 13 Desember 2016 terhadap lahan seluas 22.083 M² dari total luas 28.970,10 M² yang dihuni oleh 102 KK di Asrama Barabaraya. Dengan adanya penertiban tahap ke-1, sisa lahan yang belum dikembalikan seluas 6.202 M² (20 KK).
Adapun sisa lahan yang belum dikembalikan dan dihuni 20 KK tersebut terletak di RT 06/RW 04 dan seluas 685 M² (8 KK) terletak di RT 01/RW 01. Mengenai sisa lahan tersebut, saat ini sudah dikeluarkan Surat Peringatan ke-3 (SP-III).
Tim Komnas HAM RI juga mengetahui bahwa proses penertiban yang dilakukan Kodam VII Wirabuana sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan cara humanis dan berupaya menghindari benturan-benturan fisik di lapangan. Para penghuni seluruhnya disewakan rumah kos untuk tinggal sementara dan diberikan dana kerohiman.
Namun, kebanyakan diantara mereka dengan sadar dan sukarela langsung pindah ke rumah pribadinya. Adapun permasalahan yang timbul saat ini merupakan ulah provokator dari segelintir warga maupun non warga setempat yang bertujuan mendapatkan keuntungan tertentu. Pada kesempatan itu Pangdam menyampaikan terimakasih kepada Tim Komnas HAM RI yang telah menjembatani kepentingan warga dengan Kodam VII Wirabuana.
“Dengan kunjungan ini akan diketahui secara objektif substansi permasalahan yang sebenarnya. TNI selalu menjadi sahabat rakyat, bukan sebaliknya menjadi musuh rakyat,” tegas Pangdam VII/Wrb, Mayjen TNI Agus SB.
Sedangkan Prof. Hafid Abbas mengucapkan terimakasih atas sambutan Pangdam beserta staf yang sangat baik.
“Nantinya data dan fakta yang diperoleh ini akan menjadi bahan evaluasi terhadap adanya aduan masyarakat,” ucap Professor ini. (*)