LINTASTERKINI.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah menyiapkan dokumen justifikasi dan argumentasi dalam menghadapi kasus kerusakan terumbu karang di Pulau Raja Ampat, Papua Barat yang ditabrak kapal pesiar Caledonian Sky.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya sedang menyusun dokumen dari sisi hukum dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain dua beleid itu, Kementerian LH dan Kehutanan juga menyiapkan instrumen hukum United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos) atau perjanjian hukum laut yang dihasilkan dari konferensi PBB.
Baca Juga :
Menurut Siti, memang ada pertimbangan menggunakan Unclos karena kapal pesiar berbendera Bahama, Inggris itu membuat perkara di wilayah perairan kedaulatan Indonesia.
“Lalu berkembang juga, katanya kapten kapal mengatakan akan diselesaikan dengan asuransi. Ya, kita waspada. Biasanya kalau asuransi itu selalu pandai mencari argumentasi supaya bayarnya kecil,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/3/2017).
Siti mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk meminta informasi dan data mengenai perusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua.
Pada 4 Maret 2017 kapal pesiar Caledonian Sky berbendara Bahama, Inggris, menabrak terumbu karang di kawasan Raja Ampat, Papua, akibat terjebak surutnya air laut. Efeknya, sekitar 1.600 meter persegi terumbu karang di perairan Raja Ampat rusak. (Sumber : Kabar24.com)
Komentar