GOWA – Sosok Bhayangkari yang bernama Sri Wahyuningsih, istri dari personel Polres Gowa ini memberikan maaf dan mencabut tuntutannya terhadap pelaku pencurian yang berinisial AC (30).
Pelaku melakukan pencurian sejumlah uang saat Bhayangkari melakukan pembuatan akte kelahiran gratis kepada 25 warga Dusun Taipale’leng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sabtu (17/3/2018) lalu.
Sebelumnya pelaku sempat dibawa ke Polres Gowa untuk dilakukan pemeriksaan. Namun berselang satu hari, korban pencurian yakni Bhayangkari memberikan maaf kepada pelaku dan menyelesaikan kasus itu dengan cara kekeluargaan.
Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun terkait alasan dari korban memaafkan pelaku karena kehidupan pelaku yang membuat korban tidak tega.
“Korban tidak tega melanjutkan proses hukum karena pelaku memiliki anak kecil yang masih bersekolah di TK milik korban,” katanya.
Korban pun berharap peristiwa serupa tidak akan diulangi lagi oleh pelaku diwaktu yang akan datang. (*)