Lintas Terkini

Kunjungi Kabupaten Gowa, DPRD buton Tengah Belajar Pengelolaan Sampah

 

GOWA,– Sejumlah Legislator asal Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (20/3/2019).

Kedatangan rombongan anggota Dewan tersebut  diterima oleh Baharuddin Anggota DPRD Kabupaten Gowa dari Fraksi Golkar. Sementara itu DPRD Kabupaten Buton Tengah yang dipimpin oleh La Goapu mengatakan bahwa kunjungannya ke Kabupaten Gowa untuk mencari referensi terkait pengelolaan sampah.

“Kami ini Kabupaten masih muda, merupakan pemekaran dari Kabupaten  Buton pada 2014 kemarin. Kami masih belajar dibeberapa daerah dan salah satunya di Gowa ini,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kedatangannya di Kabupaten Gowa juga untuk menambah pengetahuan terkait Peraturan Daerah yang sementara ia bahas. “Kami juga berkunjung juga terkait beberapa dangan Perda yang sudah dalam tahap pembahasan insya allah apa yang kami dapat dari sini Insaya Allah dapat menjadi referensi bagi kami,” lanjutnya.

Sementara itu, di hadapan anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah Baharuddin  mengatakan bahwa hampir semua daerah mempunyai persolan yang sama yaitu masalah persampahan. Olehnya itu ia berharap dalam pertemuan tersebut bisa saling berbagi apa yang diterapkan di Bunton Tengah dapat diterapkan di Gowa dan begitu pun sebaliknya.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa, Abitzar yang juga hadir mewakili mengatakan untuk pengelolaan sampah, Kabupaten Gowa telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan dan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 terkait penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

“Terimah kasih atas kedatangan Kabupaten Buton Tengah telah berkunjung ke Kabupaten Gowa. Kami di Gowa juga belum berhasil mendapat Adipura karena ini parameter keberhasilan pengeloaan sampah. Namun kami Kabupaten Gowa mengalami kenaikan poit yang cukup tinggi. Semangat dan langka progresif kami untuk pengeloahan samoah rumah tangga terus dilakukan kita sdah terbitkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 terkait penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga,” jelasnya.

Selain itu, untuk pengelolaan sampah, Abitzar juga menjelaskan bahwa saat ini telah dioperasikan bank sampah. “Dalam dua tahun ini sudah ada pengurangan sampah. Langkah strategis kami melakukan pengurangan sejak dari sumbernya. Kita bentuk bank sampah saya sendiri sebagai direkturnya,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan sejak keberadaan bank sampah dengan skema pengurangan dari sumbernya dapat mengurangi sampah dan biaya operasional pengangkutan sampah hingga 5 liter solar permobil dalam satu hari

“Tahun ini satu desa satu bank sampah untuk mengurangi sampah dari sumbernya untuk tidak ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). 2018 kita bisa memangkas biaya pengangkutan sampah perhari 5 liter solar perhari setiap mobil,” tambahnya.

Exit mobile version