SIDRAP — Satuan ResNarkoba Polres Sidrap kembali meringkus lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di dua lokasi berbeda yakni di Desa Salobompong Kecamatan Watang Sidenreng dan di Kelurahan Majjelling Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap, Senin (18/3/2019) sore. Kelima terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial S (25), M (24), J (35), MD (18) dan D (27). Para pelaku diamankan di kediamannya usai mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Kami bergerak berdasarkan adanya info dari warga yang resah akan aktifitas tersebut. Tanpa perlawanan, kami berhasil mengamankan kelima pelaku bersama barang bukti,” ungkap Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono melalui Kasat
ResNarkoba, AKP Badollahi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/3/2019).
Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 15 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu, Handphone berbagai merek, alat isap Shabu, timbangan digital dan kendaraan bermotor roda dua.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Sidrap. Kita masih akan lakukan penyidikan serta pengembangan guna mengungkap jaringan besarnya di Kabupaten Sidrap,” ujarnya.
Pelaku terancam pasal 112 ayat (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Jika terbukti, pelaku bisa dipidana dengan kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Komentar