Logo Lintasterkini

MA Vonis Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel 1 Tahun Penjara

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 20 Maret 2021 13:16

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Ridwan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Ridwan

MAKASSAR – Setelah lama menanti, Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan perkara tindak pidana penipuan yang telah menjerat Iptu Yusuf Purwantoro sebagai terdakwa.

Dalam putusannya bernomor 55 K/Pid/ 2021, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Makassar dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar nomor 426/ Pid/ 2020/ PT Makassar tanggal 17 September 2020 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 115/ Pid. B/ 2020/ PN Makassar tanggal 9 Juli 2020.

Selanjutnya, turut menyatakan terdakwa Yusuf Purwantoro telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.

Tak hanya itu, MA juga menetapkan masa penahanan yang akan dijalani terdakwa. Di mana masa penahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Ridwan Saputra membenarkan adanya putusan MA tersebut. 

Hanya saja, kata dia, pihaknya belum mengeksekusi putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrath) tersebut, karena belum mendapatkan disposisi dari pimpinan dalam hal ini Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel.

“Surat sudah kami ajukan ke pimpinan, tinggal tunggu disposisinya. Yah mungkin pekan depan sudah ada,” ucap Ridwan via telepon, Rabu (17/3/2021).

Sebelumnya, perbuatan eks Bendahara Brimob Polda Sulsel tersebut sempat dinyatakan tidak bersalah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Makassar yang menyidangkan gugatan bandingnya menyatakan ia terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan JPU. Akan tetapi perbuatannya tidak dianggap merupakan suatu tindak pidana.

Sementara pada putusan Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya, eks Bendahara Brimob Polda Sulsel tersebut diganjar hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai oleh Zulkifli selaku Ketua Majelis Hakim saat itu, menyatakan eks Bendahara Brimob Polda Sulsel tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan diperintahkan untuk segera ditahan dalam tahanan Rutan.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar tersebut melalui pertimbangan dua hal. Yakni hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan. Hal-hal yang memberatkan, di mana terdakwa membawa-bawa nama institusi dan janji untuk mengembalikan uang korban tapi sampai detik ini tidak ada pengembalian. 

Sementara hal-hal yang meringankan, menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Besaran hukum penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Makassar tersebut, tidak terlalu jauh dari besaran tuntutan yang diberikan oleh JPU. Di mana JPU sebelumnya memberikan tuntutan hukuman penjara kepada eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu selama 3 tahun 10 bulan dan memerintahkan agar segera ditahan di dalam tahanan Rutan. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...