PINRANG — Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang. Pasalnya, menghadapi momen Hari Raya Idul Fitri 1445 H nanti, mereka bakal menerima dua kado terindah yaitu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji Ke – 14 serta Plus Tunjangan Kinerja (TPP) sebesar 30 persen.
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang Agurhan. Menurutnya, untuk kedua item tersebut, pihaknya telah menyiapkan anggaran sekira Rp.26 miliar.
“Anggaran tersebut telah tersedia dan rencana akan dibayarkan di H -10 Idul Fitri atau sekitar awal April mendatang,” ungkap Agurhan, Selasa (19/3/2024).
Agurhan mengatakan, rancangan Peraturan Bupati (Perbup) untuk pencairan sudah dibuatkan dan telah diajukan ke bagian hukum untuk asistensi. Setelah itu akan menjadi dasar untuk melakukan pembayaran. (*)