SIDRAP – Diback up jajaran Polda Polda Sulsel, Selasa (19/4/2016), Polres Sidrap berhasil membekuk seorang bandar narkoba bernama Ridwan alias Dora (27) di rumahnya, di jalan Landaung Kota Pangkajene Sidrap.
Bersama pelaku, juga ikut diamankan lelaki Elli (32), warga jalan Nene Mallomo Kota Pangkajene yang merupakan kakitangan Ridwan dalam berbisnis barang haram tersebut.
Dalam pnggerebekan yang dipimpin Kanit 4 Subdit Kamneg Dit Intelkam Polda Sulsel, Kompol Ali didampingi Kasat Intelkam Polres Sidrap, AKP Fantry Taherong, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 46 gram.
Baca Juga :
Sabu yang sudah dipaket siap jual itu ditemukan aparat di sebuah ruangan bagian belakang rumah pelaku. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai sebesar Rp 2.849.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu, tiga buah kaca pirex, dua buah alat isap bong dan
14 buah telepon genggam.
Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebihlanjut. .
Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar, didampingi Kasat Intelkam, AKP Fantry Taherong dan Kasat Narkoba, AKP Adriyan F. Kopong menegaskan, Ridwan memang merupakan target operasi (TO) mereka sejak lama.
“Boleh dibilang, penangkapan ini merupakan buah manis di hari terakhir operasi bersinar 2016 yang diselenggarakan Polres Sidrap,” kata Anggi.
Anggi menambahkan, hasil pemerksaan pelaku, diketahui jika barang haram ini diperoleh dari salah satu bandar besar narkoba berinisial LK di Kota Parepare.
“Sesuai pengakuan Ridwan, sabu milik bandar besar berinisial LK ini diserahkan lelaki berinisial RN yang merupakan kakitangan atau peluncur LK kepada pelaku. Ini yang akan terus kami kembangkan,” tegas Anggi. (*)
Komentar