MAKASSAR – Sungguh nekat dua remaja pria ini. Masih terbilang Anak Baru Gede (ABG) namun sudah berani menjadi pengedar ribuan butir pil PCC.
Untungnya, kedua remaja ini berhasil diciduk aparat Patroli Bermotor (Patkor) Polrestabes Makassar saat akan mengedarkan barang terlarahg itu, Kamis (19/4/2018) sekira pukul 21.00 Wita. Keduanya diamankan saat anggota Patmor mengentikan keduanya karena berkendara sepeda motor namun tidak menggunakan helm di Jalan Sungai Saddang.
Kedua remaja itu berinisial AW dan AP. Polisi yang curiga dengan gerak geriknya langsung menggeledah sepeda motor. Alhasil, ditemukan obat terlarang jenis PCC. Dari tangan keduanya petugas kepolisian mengamankan sembilan paket obat Tramadol dan THD yang jumlahnya sebanyak 218 butir.
Tidak hanya itu, ditemukan pula di dalam saku celana bagian depan dan di sadel motor Yamaha Mio J warna putih. Adapun yang berhasil diamankan yakni 1.256 butir pil.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Laode Idris yang dikonfirmasi Jumat (20/4/2018) membenarkan jika dua remaja itu diamankan dengan ribuan butir pil PCC. “Kedua remaja tersebut sudah dalam penanganan Satnarkoba Polrestabes Makassar. Mereka terciduk oleh Tim Patmor yang melakukan hunting di seputar Jalan Sungai Saddang,” ujarnya.
Menurut Laode kasus kedua remaja ini masih dalam pengembangan untuk diketahui asal muasal obat terlarang tersebut diperoleh. “Kasus ini masih dalam pengembangan dan kedua remaja tersebut sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya. (*)