BARRU – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Barru, AT dilaporkan ke polisi, Senin kemarin (19/04/2021). Terkait dugaan pencabulan.
Kapolres Barru, AKBP Gregorius Liliek Tribhawoni Iryanto membenarkan perihal laporan itu.
Hanya saja, dia belum ingin berkomentar lebih jauh. Apalagi mengambil kesimpulan.
“Masih laporan aduan. Saling melapor. Belum jadi laporan polisi (LP),” akunya kepada LINTASTERKINI, Selasa (20/04/2021).
Ajun Komisaris Besar Polisi ini juga belum bisa memastikan kapan pihak terkait dipanggil untuk dimintai klarifikasinya.
“Kami belum bisa pastikan kapan (klarifikasi) memanggil kedua belah pihak. Kita lihat dulu situasinya,” kuncinya melanjutkan.
Berdasarkan informasinya, AT dilaporkan oleh pegawai kontrak Dishub Barru. Perempuan berinisial RS, usianya 23 tahun.
Dikutip dari detiknews, pendamping hukum korban, Arni Yonathan bilang, dugaan pencabulan itu tidak hanya dialami kliennya. Ada tiga staf lainnya yang juga menjadi korban.
“Kan kemarin itu baru ada 1 orang yang resmi melapor. Untuk saat ini, yang 3 (korban lain) itu saksi, tapi nanti menurut kepolisian kasusnya dikembangkan tidak menutup kemungkinan mereka akan melapor resmi,” ungkapnya. (*)