Lintas Terkini

Pakar Sebut Jozeph Paul Zhang Tetap Dijerat Hukum Indonesia meski Bukan WNI

MAKASSAR — Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menanggapi pernyataan Jozeph Paul Zhang yang mengaku tidak bisa dijerat hukum Indonesia.

Memang, kata dia, Jozeph Paul Zhang bukan lagi warga negara Indonesia (WNI). Sebab, dia tinggal di Eropa dan sudah melepaskan kewarganegaraannya sebagai WNI.

“Sepanjang dia warga negara, sebenarnya nonwarga negara pun masih bisa dijerat,” tegas Refly Harun, dikutip dari kanal YouTube miliknya, Refly Harun, Selasa (20/4/2021).

Refly menegaskan, selama Jozeph Paul Zhang melanggar hukum Indonesia, maka dia tetap bisa dihukum, meskipun sudah melepaskan kewarganegaraannya sebagai WNI.

Menurut Refly, undang-undang yang memuat pasal ujaran kebencian tidak dibatasi oleh teritorial.

“Katakanlah dia benar melepaskan kewarganegaraan dia, oke. Dan dia mengatakan bahwa dia tidak tunduk kepada hukum Indonesia. Enggak juga begitu,” kata Refly.

“Siapa pun yang melanggar hukum Indonesia, walaupun dia bukan warga negara Indonesia, dia tetap bisa dijerat,” tegas Refly.

Ia menegaskan bahwa Jozeph Paul Zhang melanggar Undang-undang ITE yang tidak mengenal azaz teritorial.

Menurut Refly, ujaran kebencian atau penghinaan yang dilakukan Jozeph Paul Zhang sengaja ditujukan kepada umat Islam Indonesia.

“Bisa kita lihat dari pembicaraan dia. Bahkan bahasa yang digunakan, konteks pembicaraan dan lain sebagainya, dengan mudah kita katakan bahwa ini ditujukan kepada umat Islam Indonesia,” beber Refly.

Karena itu, lanjut Refly, ada kepentingan negara ini terhadap Paul Zang, walaupun dia mengaku sudah melepaskan kewargaanegaraan Indonesia.

“Dia melanggar hukum Indonesia. Kecuali kalau dia bilang Islam secara umum, tidak ada konteks teritorialnya. Nah itu susah barangkali untuk mengatakan bahwa dia sudah melanggar hukum Indonesia,” ujar Refly.

“Jangan lupa, yang dilanggar (Paul Zhang) itu bukan hukum Islam, tapi hukum nasional kita yang masih memuat soal ayat-ayat penistaan agama atau penyebaran kebencian, baik itu KUHP maupun Undang-undang ITE,” tandas Refly Harun.(*)

Exit mobile version