Lintas Terkini

Begini Modus Penipuan Berkedok Investasi di Sidrap

Aparat kepolisian memperlihatkan barang bukti penipuan berkedok investasi yang berhasil diamankan.

SIDRAP – Pengungkapan kasus penipuan berkedok investasi bodong di Sidrap menjadi prestasi tersendiri aparat Polres Sidrap. Bagaimana tidak, dua pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi otak penipuan, telah membuat resah sejumlah masyarakat.

Kapolres Sidrap AKPB Anggi N Siregar, yang dikonfirmasi  Jumat (20/5/2016) pagi mengungkapkan, modus yang dijalankan oleh tersangka, dengan cara lebih dulu menggaet nasabah untuk berinvestasi. Yakni dengan sistem penukaran mata uang rupiah ke mata uang Dinar Irak.

[baca juga : Otaki Penipuan Berkedok Investasi, Pasutri di Sidrap Dibekuk]

Selain uang, modusnya juga diajak nasabahnya untuk berinvestasi emas, permata palsu, dan juga berinvestasi barang elektronik.

“Jadi yang membuat nasabahnya jadi tergiur lantaran terangka mengiming-imingkan korbannya keuntungan yang cukup besar dari nilai investasinya. Misalnya uang korban senilai Rp2 juta jika nilai dari uang Irak tersebut nilainya jika dirupiahkan menjadi Rp 41.800 perdinar,” ujar Anggi.

Sementara, sambungnya, untuk meraih game nasabah harus capai angka 100 per Dinar, jika 100 dikali Rp 41.800 hasilnya 4.180, sama hal 100 persen dari uang dimasukkan nasabah bahkan lebih. Namun sayangnya, korban tak pernah meraihnya selama dua tahun berinvestasi.

Diketahui jika tersangka selama dua tahun melancarkan aksinya telah memiliki 816 orang nasabah. Mereka tersebar di Indonesia termasuk di Kabupaten Kota yang ada di ‎Sulawesi Selatan.

“Kami masih dalami lagi kasus tersangka ini dan diketahui pula pelaku memiliki jaringan di Surabaya dan Jakarta,”kunci Anggi.

Sebelumnya, aparat Polres Sidrap berhasil membongkar sindikat penipuan berkedok investasi asing alias bodong yang dijalankan pasangan suami Istri Yakni Ahmad Lusi (44),dan Andi Asnada (33). Kedua pasutri tersebut diringkus di rumahnya di Kampung Panonang Desa Cipokatari Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap, Kamis (19/5/2016). (*)
Exit mobile version