MAKASSAR — Sengketa lahan kantor Bank Pekreditan Rakyat (BPR) Makassar sudah inkrah. Pengedilan memutuskan lahan tersebut dimenangkan penggugat yang merupakan warga sipil.
Kantor perusahaan daerah milik Pemkot Makassar itu kini harus dikosongkan. Penggugat atas nama Norma Serang sudah membacakan surat perintah pengosongan kantor yang berada di Jalan Bawakaraeng itu, Kamis (20/5/2021).
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Hari mengatakan, pengosongan kantor BPR sudah tak bisa dihalangi. Sebab, seluruh tahapan hukum mulai tingkat pertama, banding, hingga kasasi dimenangkan pengguat.
“Iya hari ini eksekusinya. Satu pekan terakhir kita sudah minta penangguhan sementara. Tetapi penggugat ingin melanjutkan eksekusinya,” ujarnya kepada Lintasterkini.com, Kamis (20/5/2021).
Sengekata lahan ini, kata Hari, sudah berlangsung sejak 2015 lalu. BPR yang menempati lahan tersebut diakuinya memang tidak memiliki alas hak sebagai bukti kepemilikan. Makanya sulit dimenangkan.
Sementara, Norma Serang yang kini ditetapkan sebagai pemilik sah atas lahan tersebut mempuanyai dokumen berupa surat rincik. Meski belum memiliki sertifikat.
“Kalau kita mau lahan itu menjadi milik pemkot kita harus bayar ganti rugi Rp6,5 miliar. Kalau mau ditunda eksekusinya, penggugat minta dibayar Rp40 juta,” beber Hari.
Untuk sementara, pemkot harus legawa untuk mengosongkan kantor yang sudah ditempati puluhan tahun itu. Sambil menunggu instruksi lanjutan dari Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
“Kita masih akan cari celanya agar bisa PK (peninjauan kembali). Tapi untuk saat ini karena harus dikosongkan tentu kita harus cari tempat lain dahulu,” pungkasnya.(*)