MAKASSAR — Badan Kepegawain dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar mulai memeriksa pegawai yang mangkir alias tidak masuk kantor di hari pertama kerja pascalibur Lebaran.
Berdasarkan catatan BKPSDM, ada 651 pegawai yang tidak hadir saat mereka melakukan inspeksi dadakan (sidak) di seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Jumlah tersebut merupakan 0,03 persen dari total pegawai Pemkot Makassar. Yakni sebanyak 18.800 orang.
Baca Juga :
“Alasan tidak hadir beragam. Sekarang kita masih sementara memeriksa satu per satu pegawai yang bolos,” ujar Plt Kepala BKPSDM Makassar, Andi Siswanta Attas, Kamis (20/5/2021).
Hukuman bagi pegawai yang mangkir itu pun sudah disiapkan. Siswanta menyebut akan diberikan sanksi mulai ringan hingga sedang.
“Paling tinggi sanksi hukuman sedang. Itu hukumannya penundaan gaji berkala selama setahun. Kalau ringan kita akan beri surat teguran dan pembinaan,” ungkapnya.
Siswnta menambahkan, hukum yang diberikan kepada setiap pegawai memang harus disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau hanya karena tidak hadir di hari pertama kerja tidak mungkin juga kita langsung lakukan pemecatan. Makanya sanksi paling berat itu sanksi sedang,” pungkasnya.(*)
Komentar