MAKASSAR – Guna mengurangi penggunaan pelat modifikasi dan pelat palsu, pihak Subdit Gakum Ditlantas Polda Sulsel, Jumat (20/5/2022), menggelar operasi atau razia pengguna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Termasuk penggunaan model pelat dasar putih tulisan hitam, yang kini mulai marak digunakan penggunaan kenderaan di beberapa titik.
Sebelumnya diberitakan banyak tempat yang membuat pelat modifikasi untuk kendaraan roda empat dan roda dua. Kini polisi turun tangan melakukan penindakan dan razia terhadap kendaraan pengguna pelat palsu.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Sulsel, AKBP DR. H. Masaluddin, SH, MH, Jumat (20/5/2022), mengatakan, razia yang dilakukan bersifat edukasi dan mengajak seluruh pengguna pelat bukan buatan Korlantas Polri Tersebut, untuk dicopot dan mengganti ke TNKB asli.
“Operasi yang digelar belum memberi tindakan tilang ke pengendara pengguna pelat dasar putih tulisan hitam. Kami hanya melakukan peneguran dan mengingatkan jika tak diindahkan akan diberi sanksi,” tegas mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Sulsel.
Dijelaskan, setelah terlaksananya Operasi Ketupat 2022, akan melakukan rutinitas operasi dengan melakukan penindakan pelanggaran lalulintas di jalan. Terkait TNKB yang tak sesuai dengan spektek dan tidak sesuai STNK serta BPKP akan dilakukan penindakan secara tegas.
“Untuk plat dasar putih tulisan hitam memang sudah ada aturannya dari Korlantas, tapi di Ditlantas Polda Sulsel belum ada petunjuk teknis pemberlakuan, sehingga belum bisa diberlakukan,” beber Masaluddin.
Bagi masyarakat yang masih menggunakan, kata Masaluddin, diharap mencopot sementara sambil menunggu petunjuk yang akan dikeluarkan Ditlantas Polda Sulsel.
Operasi TNKB modifikasi ini sudah tiga hati digelar jajaran Ditlantas Polda Sulsel. Beberapa lokasi razia yakni di Jalan Rajawali, Jalan AP Pettarani, Jalan Boulevard dan sejumlah area lainnya. Dalam kegiatan itu, belasan kendaraan yang dijaring langsung diminta mencopot pelat yang tidak sesuai spektek. (*)