MAKASSAR– Sepak terjang Rahim Sada alias Pakistan di dunia pencurian berakhir di tangan polisi.
Pria 29 tahun itu akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Tamalanrea, Makassar usai melakukan aksi pencurian ponsel di salah satu warung makan di BTN Hamzi No 16 A Tamalanrea.
Baca Juga :
Kapolsek Tamalanrea AKP Muhammadi Mukhtari mengatakan, Pakistan merupakan Warga Jl Abu Bakar Lambogo, Kelurahan Barabaraya Kota Makassar, yang melakukan aksi pencurian ponsel di salah satu warung makan di Kecamatan Tamalanrea.
“Pelaku melakukan pencurian di salah satu warung makan di Tamalanrea dengan berpura-pura memesan ayam geprek di warung milik bernama Anugrah. Kemudian, saat pesannya disiapkan, pelaku (Pakistan) pun mengambil ponsel milik korban yang ditaruh di atas meja, lalu kabur,” kata Muhammad Mukhtari dikonfirmasi via WhatsApp, Ahad (20/6/2021) sore.
Usai kejadian itu, korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tamalanrea pada Kamis kemarin.
Tim Opsnal Polsek Tamalanrea yang dipimpin Ipda Muh Iqbal Koeman berhasil melacak keberadaan ponsel Anugrah.
Saat diselidiki, lanjut Mukhtari, ternyata ponsel yang dicuri Pakistan itu, rupanya telah di jual ke lelaki LB dan IS malalui transaksi jual beli online di salah satu akun facebook.
“Pengakuan yang pembeli yang berinisial LB dan IS, dia mendapatkan hasil kejahatan itu dengan cara dibeli melalui media sosial facebook dengan Akun Tasyarohmani,” katanya.
Dari hasil penelusuran itu, hingga akhirnya Pakistan ditangkap di Jl Batua Raya, Makassar. Dari penangkapan, polisi menyita satu unit motor Yamaha Fino cokelat yang digunakan Pakistan beraksi dan satu unit ponsel android curian Pakistan yang merupakan milik Anugra.
Kepada polisi, Pakistan rupanya telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Tamalanrea.
Mulai dari melakukan pencurian dengan modus mengambil barang dari mobil yang sedang parkir dengan wilayah operasi sepanjang Jl Perintis Kemedekaan serta Jalan Poros Tamalanrea Raya.
Melakukan pencurian satu buah tas berisikan satu unit laptop di Jl Perintis Kemerdekaan di Toko CAT samping Kampus UIM Makassar, pada bulan Oktober 2020 dengan modus mengambil barang dari dalam mobil yang sedang parkir.
Kemudian, melakukan pencurian satu unit ponsel merek Oppo A37 di Jl Perintis Kemerdekaan dengan modus mengambil dari dalam mobil parkir pada tahun 2020.
“Uang hasil penjualan handphone tersebut senilai Rp 1,3 juta telah di gunakan pelaku (Pakistan) untuk keperluan sehari hari,” terang AKP Muhammadi Mukhtari.
Atas perbuatannya, kini Pakistan diamankan di Mapolsek Tamalanrea. Ia dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)
Komentar