JENEPONTO–Pelaku pemerkosa anak di bawah umur di Desa Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan akhirnya ditangkap.
Pelaku AL ditangkap usai memperkosa anak di bawah umur yang tak lain adalah sepupunya sendiri. Usai memperkosa, ia melarikan diri hingga akhirnya ditangkap Polres Jeneponto.
Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni mengatakan, pelaku AL ditangkap dan terpaksa ditembak di kaki kanannya karena mencoba kabur saat akan ditangkap di Kampung Bonto Katangka Desa Bontoujung Kecamatan Tarowang.
Baca Juga :
“Iya benar sudah ditangkap dini hari tadi. Pelaku kami tangkap di Jeneponto usai kabur dari Kabupaten Bantaeng, kami terpaksa berikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba kabur saat ditangkap,” ujarnya Uji Mughni saat dikonfirmasi via WhatsApp, Ahad (20/6/2021) pagi.
Atas perbuatannya, kata Uji, pelaku AL harus menjalani proses hukum berlanjut di Mapolres Jeneponto.
“Enaknya 5 menit, sakitnya 15 tahun sesuai amal perbuatannya. Jadi untuk sementara dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Ipda Uji Mughni.
Sebelumnya, seorang gadis di bawah umur di Desa Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto diperkosa hingga mengalami
pendarahan dan pingsan akibat perbuatan bejat pelaku.
Menurut informasi, terduga pelaku diketahui berinisial AL (23) merupakan warga setempat dan korbannya masih berusia 13 tahun yang merupakan sepupu dua kalinya.
AL merudapaksa sepupunya itu disebuah lokasi sunyi tepatnya di jalan tani pada Sabtu (19/6/2021) siang tadi. Kejadian itu lantas membuat pihak keluarga korban dibuat emosi dengan aksi bejat pelaku.
Tidak cukup 24 jam polisi dapat menangkap pelaku dari pelariannya.(*)
Komentar