MAKASSAR – Sejumlah pihak mendesak Kapolda Sulsel Irjen Pol Burhanuddin Andi untuk memberikan teguran dan sanksi kepada oknum Polsek Tamalate yang menolak laporan warga miskin. Hal itu membuat citra kepolisian buruk di mata masyarakat.
“Harus ada teguran atau pun sanksi bagi oknum yang menolak laporan warga. Kapolda jangan membiarkan hal itu diikuti oleh oknum polisi lainnya,” ujar Wakil Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulsel, Andi Baso Tenri Gowa, sabtu (20/7/2013).
Andi mengaku tidak seharusnya polisi menolak jika ada warga ingin melapor. “Sebagai pelayanan masyarakat seharusnya laporan tetap diterima,” terangnya.
Hal yang sama diungkapkan Sekretaris Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara (Komnas Waspan) RI, Nasution Jarre. Dikatakan, penolakan terhagap laporan warga merupakan penolakan atas program Kapolri perihal Quick Respon. “Kapolri sejak awal mencanangkan yang namanya Quick Respon. Tapi kalau ada yang menolak laporan warga, artinya tidak menjalankan instruksi kapolri,” tandasnya.
Sebelumnya, tanpa alasan yang jelas oknum aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Tamalate menolak laporan korban penyalahgunaan dana Balsem, saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), Selasa (16/7). Korban awalnya akan melaporkan salah seorang warga yakni Hamsina Dg Bollo yang diduga telah mencairkan dana Balsemnya yang juga disunat senilai Rp 150 ribu.
Menurut korban setelah mengkonfirmasi kepada Hamsinah Dg Bollo, pencairan itu diduga lantaran disuruh oleh oknum ketua RW4 Sultan Dg Limpo. Laporan korban ini ditolak langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Herman dengan dalih sudah ada laporan serupa yang masuk sehari sebelumnya. (uki)