SIDRAP – Berto alias Adi bin Mansur (21), pelaku spesialis pencurian rumah kosong dan kios di Kabupaten Sidrap akhirnya berhasil diringkus unit Resmob Polres Sidrap, Rabu (19/7/2017).
Aksi pelaku teridentifikasi petugas. Identitas pelaku berhasil dikantongi aparat setelah aksinya terekam oleh Closed Circuit Television (CCTV) saat membobol kios seluler milik Laraje (63) di jalan Ganggawa, kelurahan Majjelling kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap belum lama ini. Pelaku diciduk petugas di jalan Harimau, kelurahan Lautang Benteng Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap.
Data yang dihimpun lintasterkini.com, warga Bendoro Desa Mojong Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidrap ini tergolong residivis kambuhan yang sudah kerap keluar masuk penjara di Rutan Klas IIB Sidrap. Dalam catatan polisi, tersangka kerap beraksi di rumah rumah kosong dan kios yang ditinggal pemiliknya. Terakhir beraksi di kios seluler milik korban Laraje.
Kapolres Sidrap, AKBP Witarsa Aji melalui Kasat Reskrim, AKP Anita Taherong dalam keterangannya menjelaskan, aksi terakhir pelaku berhasil terekam oleh CCTV yang berada di TKP.
“Dari rekaman ulang CCTV, pelaku berhasil kita identifikasi. Ternyata dia selama ini kami cari karena aksi serentetan pencurian dilokasi yang berbeda,” ungkap Anita kepada awak media, Kamis (20/7’2017).
Dari hasil interogasi, lanjut Anita, pelaku mengakui semua perbuatannya di sejumlah kejadian perkara di wilayah Maritengngae, termasuk membobol kios milik Laraje.
“Dari tangan pelaku, ikut kami amankan barang bukti berupa Uang tunai Rp360 ribu dan Sebilah badik. Ada juga 1 buah kunci duplikat sepeda motor serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DP 2660 FO yg diduga dipergunakan oleh pelaku pada saat melakukan aksinya,” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 undang undang KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)