Lintas Terkini

Polrestabes Makassar Tembak Pengedar Narkoba, Disita 100 gr Sabu dan Senpi

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Endi Sutendi bersama Kasat Narkoba Polrestabes Makassar memperlihatkan barang bukti senpi dan narkoba

MAKASSAR – Aparat Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang residivis pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu, Kamis (20/7/2017). Pelaku berinisial MR (47), diamankan di Jalan Tupaidan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena mencoba kabur saat diringkus.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Endi Sutendi dalam press rilis yang dilaksanakan di Mapolrestabes Makassar menjelaskan pelaku bukan pemain baru dalam hal peredaran narkoba. Pada tahun 2003 pelaku pernah mendekam di jeruji besi karena dirinya tertangkap mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Pelaku juga pernah menekam di jeruji besi pada tahun 2002 karena kasus membawa badik serta pada tahun 2009 akibat kasus penganiayaan.

“Pelaku ini bukan orang baru, dia residivis kasus yang sama, dan ternyata belum kapok di dalam tahanan,” ujar Endi.

Dijelaskan, awalnya Tim Macan 2 Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu rumah di Jalan Tupai. Kemudian Tim Macan 2 langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Namun saat ingin di tangkap, pelaku melakukan upaya perlawanan dengan berusaha merebut senpi anggota Tim Macan 2. Lalu Tim Macan 2 mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kedua kaki bagian betis.

Setelah Tim Macan 2 melakukan pengembangan atas barang bukti dari interogasi pelaku, diketahui bahwa ada barang bukti di salah satu perumahan di kabupaten Gowa. Lalu Tim menuju ke lokasi tersebut dan mengamankan barang bukti berupa 100 gram sabu, satu unit senpi jenis revolver dan amunisi caliber 38 ditemukan di dalam kursi ruang tamu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang tahanan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.

Exit mobile version