JAKARTA – Tahun 2017 menjadi tahun yang kelam bagi Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setnov, sapaan akrab Setya Novanto, menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Atas hal tersebut, orang nomor dua di tanah air yaitu Wakil Presiden Jusuf Kalla turut memberikan komentar. Tepatnya, JK melayangkan sindiran atas penetapan tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP terhadap Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto oleh KPK.
JK yang juga pernah menjabat Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, status tersangka yang disandang Setnov merupakan buah konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukannya. Dikatakan JK, apa yang terjadi itu adalah hal yang biasa atas segala perbuatan yang tercela yang pasti akan ada sanksi yang didapatkan.
JK menegaskan, pemerintah akan mendukung proses hukum terhadap mereka yang tersandung kasus hukum. Tak terkecuali terhadap Setnov. Pemerintah, kata JK, tidak akan melakukan intervensi. JK juga memastikan Golkar menghormati proses hukum yang berlaku.
“Pemerintah pasti mendukung segala proses hukum,” ucap Wapres, HM Jusuf Kalla seperti dirilis Merdeka.com baru-baru ini.
Sindiran JK terhadap Setnov tak hanya dilayangkan dalam kasus korupsi e-KTP saja. Setnov sebelumnya juga diterpa kasus ‘papa minta saham’ yang sempat meramaikan jagad pemberitaan di penghujung tahun 2015.
Masalah ini bermula dari nyanyian Menteri ESDM Sudirman Said yang menuding Ketua DPR Setya Novanto meminta jatah saham terkait perpanjangan kontrak PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isi rekaman membuat berbagai pihak tercengang, meski transkrip percakapan itu sudah beredar luas sebelum diputar di persidangan. Geger nasional ini berimbas pada gaduh di Senayan.
[NEXT]
Sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) pun digelar setelah Sudirman menyerahkan alat bukti rekaman percakapan. Berbagai pihak diduga terlibat pun dipanggil, ada Sudirman sendiri, Menko Polhukam Luhut B Panjaitan, Setya Novanto, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, namun minus pengusaha M Riza Chalid.
JK yang juga tokoh senior Partai Golkar bahkan dengan keras menyindir Setnov. JK mengaku sudah berdiskusi dengan Presiden Jokowi terkait rekaman itu dan bertekad akan membersihkan hal ini.
“Kita harus tegas. Kita tidak bisa berjalan mundur lagi,” kata JK saat membuka Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di kompleks MPR/DPR Senayan Jakarta saat itu.
Terkait isi rekaman, JK menilai rakyat telah dipertontonkan suatu upaya sekelompok orang pengusaha dan pejabat tinggi negara yang merugikan negara sangat besar.
“Sangat tragis bangsa ini! Semalam belum 24 jam di gedung DPR MPR ini dipertontonkan sebuah upaya korupsi sekarang kita bicarakan pencegahannya,” kata JK dengan nada tinggi.
Sebagaimana diberitakan, Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka mega korupsi KTP elektronik oleh KPK pada Senin (17/7). Setya Novanto diduga menyalahgunakan wewenang, kesempatan, sarana maupun jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, ataupun suatu korporasi. KPK memperkirakan kerugian negara akibat KTP elektronik ini mencapai Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto dijerat KPK dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)